Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Saat ini draf perda itu sudah masuk ke DPRD dan ditargetkan rampung akhir Juli ini.
Aturan yang direvisi Pemprov adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Bagaimana isinya?
Dalam perda tersebut disisipkan satu pasal di antara pasal 28 dan 29. Pasal tersebut adalah 28 A, yang bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.
Nantinya Satpol PP berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Ada 14 poin kewenangan Satpol PP dalam perda tersebut. Berikut isinya:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; 4
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Satpol PP juga berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.
Sanksi Berulang Terancam 3 Bulan Bui
Kemudian revisi ini juga menyisipkan satu pasal di antara pasal 32 dan pasal 33. Ada Pasal 32A dan 32B.
Pada Pasal 32A disebutkan warga yang mengulangi perbuatan dengan tidak memakai masker setelah dikenai sanksi kerja sosial atau denda administrasi, maka bisa dipidana dengan kurungan bui paling lama 3 bulan. Atau membayar denda Rp 500 ribu.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab perkantoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran prokes setelah disanksi pencabutan izin, bisa dipidana 3 bulan penjara. Denda paling banyak Rp 50 juta.
Sanksi serupa juga berlaku untuk pelaku usaha, penyelenggara penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring. Termasuk para pelaku usaha penanggung jawab rumah makan kafe hingga restoran.
Untuk Efek Jera
Wagub DKI Jakarta Riza Patria menyebutkan penyempurnaan Perda Corona ini diperlukan untuk membuat efek jera ke masyarakat. Hal ini mengingat lonjakan Corona belum juga mereda.
"Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan COVID-19," ujar Riza.
Riza juga menerangkan ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan COVID-19, yakni kolaborasi penegak hukum dengan aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, sanksi administratif sesuai standard operating procedure (SOP) oleh perangkat daerah, dan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.
"Pemidanaan juga tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi individu dari penularan COVID-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif," ucapnya.
Lihat juga Video: Mendagri Bicara Kasus Gowa, Minta Petugas Lapangan Tak Emosi