Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kini mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan polemik kasus rangkap jabatan telah selesai.
"Patut diapresiasi karena sikap tersebut menunjukkan bahwa beliau masih memerhatikan suara nurani publik dan taat pada ketentuan. Maka dengan mundurnya beliau polemik rangkap jabatan di kasus ini selesai," ujar Baidowi saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baidowi mengatakan, seluruh pihak baiknya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih dia mengingatkan agar tidak menyiasati aturan untuk kepentingan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya kita bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada upaya untuk menyiasati dengan aturan untuk kepentingan tertentu," tuturnya.
"Sebenarnya rangkap jabatan tidak ada masalah asalkan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Yang masalah adalah yang memang dilarang UU, tapi dilanggar. Aspek kualifikasi penting dikedepankan," sambungnya.
Terkait masih adanya rektor yang saat ini rangkap jabatan, Baidowi mengatakan hal ini tergantung pada masing-masing statuta. Akan tetapi dia menilai rektor sebaiknya tetap berada pada dunia akademik.
"Di statuta mereka bagaimana? Sebaiknya memang rektor kembali ke habitat akademik. Yang menjunjung tinggi intelektualitas dan nilai-nilai etis," ujarnya.
Sementara Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai keputusan Ari Kuncoro tepat. Menurut Mardani, kasus rangkap jabatan Ari kuncoro menjadi pelajaran perlunya mengedepankan etika.
"Bagus bagi rektor hingga dapat full mengurus UI. Ini mesti jadi pelajaran perlunya etika dipegang erat oleh para pemangku kepentingan. Di masa pandemi mari kita semua menyehatkan ruang publik dengan logika dan etika yang kokoh," ujar Mardani, Kamis (22/7).
Mardani menegaskan mundurnya Ari Kuncoro tetap tidak mengubah PP yang menganulir larangan Rektor UI rangkap jabatan. Anggota Komisi II DPR itu menilai PP yang memperbolehkan Rektor UI rangkap jabatan tetap salah.
"Mundurnya rektor setelah keluarnya PP tidak mengubah PP yang mengalunir Statuta UI tetap salah," terang Mardani.
"Semua rektor hendaknya mengedepankan etika dengan fokus mengurus kampusnya. Pemerintah juga bisa menginisiasi salary yang mencukupi bagi para rektor, karena memang berat dan mulia tugasnya," imbuhnya.
Simak Video: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI
Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI
Kontroversi rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro menemui ujungnya. Sang rektor mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI.
BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, Kamis (22/7/2021) hari ini. Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Berikut pernyataan resmi BRI selengkapnya:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.