Istana Hormati Keputusan Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Istana Hormati Keputusan Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 15:17 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Hasan Nasbi (Dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Jakarta -

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Istana menghormati keputusan Miftah.

"Kita hormati keputusan beliau," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hasan belum mengetahui siapa pengganti Miftah. Hasan menyebut hal itu sebagai kewenangan Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hak prerogatifnya Presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden usai ramai video dirinya yang merendahkan penjual es teh. Dia mengatakan keputusannya mundur tanpa tekanan.

ADVERTISEMENT

"Kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Presiden, saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya," ujar Miftah, dalam tayangan live CNN Indonesia, Jumat (6/12).

"Saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam, setelah berdoa, bermuhasabah, dan istikharah, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ucap Miftah.

Simak Video 'Pernyataan Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads