Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) sejauh ini terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M. Kini pihak kejaksaan masih menunggu total kerugian negara dari kasus tersebut.
"Kami nyatakan bahwa kami masih butuhkan pernyataan dari pihak auditor. Kami ingin ada suara yang nyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara dan harus dibuktikan dari auditor BPK," ujar Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat sejauh ini masih dalam proses audit dari BPK. Terkait dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial W dan MF kini mereka belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Belum ditahan karena masih menunggu laporan dari pihak auditor," kata Agus.
Agus menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus tersebut. Agus belum memberikan informasi lebih lanjut terkait tersangka baru namun dia menyebut jika tersangka ini berasal dari pihak swasta.
"Ada hasil gelar perkara kemarin bersama auditor BPK, ada kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial W dan MF.
Kejari Jakbar menduga hasil dari korupsi itu digunakan oleh tersangka mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, MF untuk membeli vila di puncak.
"Itu masih di dalami sama teman-teman penyidik, dugaannya baru di situ (uang hasil korupsi dibelikan villa), nanti di pembuktian," kata Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih saat dihubungi, Kamis (27/5).
Reopan mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 53 Jakbar itu. Ia menyebut uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Hasil dari penyimpangan ini yang pasti untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya kegiatan mendukung sarana pra sarana anak didik kita, tapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya yang harusnya kegiatan di sekolah itu tadinya harusnya bagus, tapi karena ada penyimpangan jadi nggak maksimal," ungkapnya.
Sementara itu, penyidik juga menemukan sejumlah bukti dari hasil penggeledahan di kantor Sudin Pendidikan I Jakarta Barat dan gedung sekolah SMKN 53, Jakarta Barat, terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP. Salah satunya penyidik menemukan laptop yang digunakan operator untuk membuat SPJ fiktif.
"Setelah kita geledah kami menemukan dokumen-dokumen pada tahun 2018. Sedangkan di SMK 53 ada dokumen-dokumen juga yang berhubungan langsung dengan kegiatan 2018 dan membawa laptop yang digunakan operator yang membuat SPJ fiktif," kata Reopan.
(aud/aud)