Kejaksaan menggeledah kantor Sudin Pendidikan I Jakarta Barat dan gedung sekolah SMKN 53, Jakarta Barat, terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP. Penggeledahan ini terkait tersangka MF, staf pada Sudin Pendidikan Wilayah I, dan tersangka eks Kepala SMKN 53 Cengkareng berinisial W.
"Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018-2019," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Penggeledahan itu terjadi pada Senin (24/5). Penggeledahan dilakukan selama empat jam di kantor Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di gedung SMKN 35 sejak pukul 18.00 WIB hingga 20.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, Kejari Jakarta Barat menyita sejumlah barang bukti.
"Dokumen yang disita terkait dengan SPJ, notulensi rapat, dan lain-lain," kata Ashari.
Ashari mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Sekaligus menjadi tambahan alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial W dan MF.
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat Saudara W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 Saudara MF, mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik seksi tindak pidana khusus melakukan ekspose terkait kasus penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai kepala sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018. Sedangkan MF selaku staf Sudin Pendidikan Wilayah 1, yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
Dwi menuturkan W dan MF awalnya berstatus saksi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup.
Kedua tersangka W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(idn/idn)