Pemerintah telah menetapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagai perpanjangan PPKM darurat. Sejauh ini aparat kepolisian belum menerapkan adanya kebijakan baru terkait penyekatan di masa PPKM level 4 Jakarta ini.
"Belum ada (perubahan aturan), masih sama dengan sebelumnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2021).
Sambodo mengatakan tidak ada perubahan terkait penyekatan di masa PPKM level 4 ini. Penyekatan masih berlangsung di 100 titik sekat di Jakarta hingga 25 Juli mendatang.
"Penyekatan tetap kita laksanakan, sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah di tanggal 26 Juli," jelas Sambodo.
Terkait relaksasi yang disiapkan pemerintah pada 26 Juli jika angka virus Corona menurun, Sambodo enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyebut pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat perihal wacana pelonggaran tersebut.
"Kita menunggu kebijakan pemerintah dan hasil kajian nanti," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi )mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 diperpanjang hingga 25 Juli2021. Jika memang ada tren penurunan, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.
Jokowi menjelaskan, jika memang kasus COVID-19 mengalami penurunan, sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.
(ygs/mea)