Uang denda sebesar Rp 44.150.000 terkumpul dari hasil penindakan pelanggaran selama PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 di Jakarta Barat (Jakbar). Uang denda itu terkumpul di Satpol PP Jakbar.
Seperti dilansir Antara, Rabu (21/7/2021), data yang diterima dari Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, tercatat sebanyak Rp 20.650.000 didapat dari penindakan warga yang tak memakai masker.
Selain itu, sebesar Rp 3.500.000 merupakan total denda dari hasil penindakan rumah makan dan pedagang kaki lima yang masih berdagang.
Selanjutnya denda Rp 10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat. Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp 10.000.000
Tamo mengatakan penindakan ini dilaksanakan tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Warga yang tidak pakai masker di jalan pun diakui Tamo jadi pelanggar terbanyak selama penindakan saat PPKM Darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo.
Nantinya, denda tersebut akan disetorkan ke Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Tamo memastikan selama PPKM berlanjut hingga 25 Juli, pihaknya akan giat melakukan penindakan agar tidak terjadi kerumunan di masyarakat.
"Saya juga harap masyarakat patuhi prokes demi kebaikan dan kesehatan bersama," kata dia.