DKI Ingin Pelanggar Prokes Berulang Dipidana, Gerindra Tak Setuju

DKI Ingin Pelanggar Prokes Berulang Dipidana, Gerindra Tak Setuju

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 09:51 WIB
Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Foto: Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Jakarta -

Pemprov DKI menambah sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara apabila berulang kali tak bermasker dalam Perda COVID-19. Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sanksi tersebut tidak tepat dan tak sesuai dengan dinamika penegakan hukum di tengah pandemi.

"Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam raperda COVID-19 DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain menurut saya tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemi ini," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Apalagi menurut Habiburokhman, pengendalian COVID-19 di sana pun sulit saat ini, karena suasana lapas atau rutan saat ini sudah kelebihan kapasitas. Jika diterapkan sanksi pidana bagi pelanggar Perda COVID-19 menurutnya, kapasitas penjara akan semakin penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita kesulitan mengendalikan penyebaran covid di lapas/rutan yang sejak lama memang sudah sangat over kapasitas, karenanya beberapa waktu lalau ada kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran covid disana," ujarnya.

"Selain itu Kepolisin dan Kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran covid. Kalau sekarang dalam Perda diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antisipasi penyebaran COVID di penjara," lanjut Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Habiburokhman menilai pelanggar Perda COVID-19 bukan atas dasar kriminal sehingga tidak tepat dikenakan pidana. Dia menyarankan agar sanksi yang diberikan berupa administrasi atau denda.

"Secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena pada dasarnya mereka bukan kriminal atau penjahat yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda," ucapnya.

"Kami sarankan daripada memasukkan ancaman pidana penjara, pemerintah provinsi terkait lebih baik memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasive. Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama," tuturnya.

Lihat Video: Satgas: Banten Tak Patuh Masker, DKI Tak Jaga Jarak

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui melalui draf perubahan atas Perda Corona DKI yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat tambahan dua pasal sanksi pidana, yaitu Pasal 32A dan 32B.

Pasal 32A ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengulangi perbuatan tak bermasker terancam pidana sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Masih dalam pasal yang sama, sanksi kurungan juga berlaku bagi unit usaha yang kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Wagub Minta Warga Tak Panik

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza meminta warga tidak panik dengan adanya tambahan sanksi pidana ini.

"Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat," kata Riza dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaikan pidato penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Rabu (21/7/2021).

"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan pernah dikenai sanksi administratif," jelasnya

Riza menuturkan sanksi pidana tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Perda COVID-19 ialah ancaman 3 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bagi pelanggar tak menggunakan masker secara berulang. Kemudian denda Rp 50 juta untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang berulang.

Dengan adanya tambahan pasal tersebut, Riza berharap bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat akan prokes COVID-19.

"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads