Tawuran di Pasar Manggis Lukai Seorang Warga, 4 Tempat Usaha Rusak

Tawuran di Pasar Manggis Lukai Seorang Warga, 4 Tempat Usaha Rusak

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 21:50 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga belas tersangka sebagai pelaku tawuran itu. Tiga di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Penyelidikan polisi dari aksi tawuran itu pun kini masih berlanjut. Empat orang tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 13 tersangka tawuran itu kini telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, hingga Pasal 358 KUHP tentang Tawuran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads