Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari aksi tawuran antarkelompok pemuda di daerah Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti ikut disita polisi.
"Kita juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antarkelompok tersebut. Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Dari 13 tersangka itu, tiga orang diketahui masih berusia di bawah umur. Selain itu, empat tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," ujar Aziz.
Berbekal sejumlah barang bukti itu, aksi tawuran di daerah Pasar Manggis pada Selasa (20/7) sore kemarin memang menyebabkan korban luka dari masyarakat. Selain itu, kerugian materiil dirasakan warga.
"Beberapa bangunan rusak, beberapa orang luka dan terjadi keributan," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sementara itu, Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW di lokasi. Personel pengamanan disiapkan tiap harinya sebagai langkah antisipasi.
"Saat ini ada gabungan dari polres dan polsek, kurang-lebih sekira 15-20 personel per hari," ujar Rinaldo.
Aksi tawuran di daerah Pasar Manggis, Jakarta Selatan, itu terjadi pada Selasa (20/7). Peristiwa itu bahkan berlangsung tiga kali selama satu hari.
Peristiwa pertama terjadi pada pukul 01.00 WIB sebanyak dua kali. Setelah sempat kondusif, aksi serupa terjadi lagi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebanyak 15 orang kemudian ditangkap polisi untuk dimintai keterangan. Sebanyak 13 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengembangan penyidik.
Para tersangka kini telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, hingga Pasal 358 KUHP tentang Tawuran.