13 Orang Ditetapkan Tersangka Tawuran di Pasar Manggis, 4 Lainnya Buron

13 Orang Ditetapkan Tersangka Tawuran di Pasar Manggis, 4 Lainnya Buron

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 20:04 WIB
perkelahian antar anak SMA
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menyelidiki peristiwa tawuran yang terjadi di daerah Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Belasan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 15 orang (yang diamankan), 13 orang kita tetapkan tersangka. 2 lagi sedang pendalaman," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Peristiwa tawuran antarwarga itu terjadi pada Selasa (20/7) dini hari mulai pukul 01.00 WIB sebanyak dua kali. Aksi serupa kembali terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kondisi di lokasi kondusif, polisi membentuk tim untuk menyelidiki para pelaku yang terlibat. Hasilnya, 15 orang diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

Setelah menetapkan 13 tersangka, penyelidikan polisi belum selesai. Kini sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat diburu polisi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, berkembang 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada. Tim sedang mengejar 4 orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," ujar Aziz.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menambahkan, dari 13 tersangka itu ada temuan keterlibatan anak di bawah umur. Mayoritas tersangka diketahui masih berusia remaja.

"Dari 15 seperti tadi disampaikan Pak Kapolres, 13 sudah tersangka. Dari 13 tersangka itu, 3 masih dalam kategori anak atau umur di bawah 18 tahun. Sedangkan yang 10 sudah dewasa," ujar Achmad.

Lihat juga video 'Dibubarkan Polisi, Tawuran di Makassar Pakai Bom Molotov-Anak Panah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Akibat perbuatannya, para tersangka kini telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, hingga Pasal 358 KUHP tentang Tawuran.

Untuk diketahui, tawuran di lokasi tersebut diketahui terjadi tiga kali kurang dari 24 jam pada Selasa (19/7/2021). Aksi pertama terjadi dini hari sebanyak dua kali mulai pukul 01.00 WIB.

Setelah kondisi mulai kondusif, peristiwa serupa terjadi lagi pada pukul 16.00 WIB. Hingga kini belum diketahui penyebab terjadinya tawuran warga tersebut.

"Tadi sore ada lagi (tawuran) nggak ngerti juga masalahnya apa. Dari awal kita rapat juga kita cari solusi juga belum tahu ya," ujar Lurah Pasar Manggis, Purwat,i saat dihubungi detikcom, Selasa (19/7).

Halaman 2 dari 2
(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads