Tawuran di Pasar Manggis Lukai Seorang Warga, 4 Tempat Usaha Rusak

Tawuran di Pasar Manggis Lukai Seorang Warga, 4 Tempat Usaha Rusak

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 21:50 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah kerugian dialami warga imbas tawuran di daerah Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Seorang warga terluka kena senjata tajam (sajam), sedangkan sejumlah tempat usaha rusak.

"Dari pendataan kita ada satu orang mengalami luka senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Selasa (20/7) sebanyak tiga kali dalam sehari. Tawuran itu dimulai pada dini hari sebanyak dua kali dan berlanjut pada sore hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain korban luka, polisi mencatat kerugian materiil imbas peristiwa tersebut. Lokasi tawuran yang berada di area pasar membuat sejumlah tempat usaha warga ikut dirusak pelaku.

"Ada empat tempat usaha juga mengalami kerusakan. Karena kami bisa melihat secara demografi di lokasi terjadinya peristiwa ini, banyak rumah warga yang juga difungsikan sebagai tempat usaha, sebagai contoh ada salah satu yang mengalami kerusakan, adalah tempat tinggal, tapi di bawahnya digunakan sebagai tempat berjualan," ungkap Achmad.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Achmad menambahkan, pihaknya juga mencatat ada warga yang kehilangan barang berharga hingga barang dagangan saat peristiwa tawuran antarkelompok itu berlangsung kemarin.

"Ada satu warga yang kehilangan barang di dalam rumahnya, seperti contoh handphone. Ini terjadi saat peristiwa tawuran. Termasuk juga kehilangan barang dagangan kelontongan," jelas Achmad.

Beberapa barang bukti ikut disita polisi dari pelaku. Barang bukti itu dari molotov, senjata tajam, hingga batu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga belas tersangka sebagai pelaku tawuran itu. Tiga di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Penyelidikan polisi dari aksi tawuran itu pun kini masih berlanjut. Empat orang tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.

Sebanyak 13 tersangka tawuran itu kini telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, hingga Pasal 358 KUHP tentang Tawuran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads