Mardani Hamdan Satpol PP Gowa Tersangka Pemukul Pasutri Ditahan

Mardani Hamdan Satpol PP Gowa Tersangka Pemukul Pasutri Ditahan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 10:45 WIB
Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan (pakai peci) pemukul pasutri tiba di Polres Gowa.
Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan (pakai peci) pemukul pasutri tiba di Polres Gowa. (Hermawan/detikcom)
Gowa -

Polres Gowa resmi menahan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan, yang menjadi tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi (warkop) saat razia PPKM mikro. Mardani sebelumnya tidak langsung ditahan setelah dijadikan tersangka.

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7/202).

Tambunan mengungkapkan surat perintah penahanan Mardani tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tertanggal 18 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman," ujar Tambunan.

Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu. Namun Mardani tidak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

ADVERTISEMENT

"Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).

Saat itu Goffaruddin mengatakan Mardani akan langsung ditahan jika pemeriksaan internal Satpol PP Gowa telah rampung.

"Setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka," ujar Goffaruddin.

Simak juga video 'Jokowi Soroti Satpol PP Gowa Pukul Pasutri: Memanaskan Suasana':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hingga akhirnya, yakni pada keesokan harinya, Mardani Hamdan diserahkan kesatuannya ke penyidik Polres Gowa dan sejak saat itu dia diperiksa sebagai tersangka hingga berujung penahanan.

Dengan penahanan tersebut, polisi meminta masyarakat tak lagi melakukan provokasi atau bully di media sosial.

"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," ucap Tambunan.

"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan viral di media sosial lantaran memukul pasangan suami istri bernama Ivan dan Amriana saat razia PPKM mikro di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) lalu.

Akibat pemukulan itu, korban langsung melapor ke Polres Gowa, pada Kamis (15/7). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Halaman 2 dari 2
(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads