Bupati Gowa Copot Mardani Satpol PP Pukul Pasutri, PJ Sekda Ikut Kena Tegur

Bupati Gowa Copot Mardani Satpol PP Pukul Pasutri, PJ Sekda Ikut Kena Tegur

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 22:14 WIB
Tangkapan layar video viral oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil 9 bulan (dok. Istimewa).
Foto: Tangkapan layar video viral oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil 9 bulan (dok. Istimewa).
Gowa -

Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa imbas pemukulan terhadap warga saat razia PPKM. Adnan juga turut menegur Pj Sekda Gowa Kamsina berkaitan dengan pemukulan yang dilakukan Mardani.

"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," ujar Adnan dalam postingan akun Instagram pribadinya, Sabtu (1/7/2021). Humas Pemkab Gowa telah mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataan Adnan tersebut.

Dalam postingannya, Adnan awalnya berbicara soal dirinya yang telah mencopot Mardani Hamdan. Pencopotan itu dilakukan karena Mardani terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkap Adnan.

Selain itu, Adnan juga menjelaskan bahwa dirinya butuh waktu sebelum benar-benar mencopot Mardani. Sebab, lanjut dia, ada hak praduga tak bersalah yang juga mesti diberikan kepada Mardani sebelum proses pencopotan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," kata Adnan.

Selain itu, Adnan juga menegaskan telah menyerahkan proses hukum pidana Mardani ke Polres Gowa. "Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," katanya.

Jika nantinya Mardani divonis pengadilan dan berstatus inkracht, maka eks Sekretaris Satpol PP Gowa itu bisa saja mendapatkan hukuman tambahan dari Pemkab Gowa seperti diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Berdasarkan aturan di atas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," sebut Adnan.

Setelah pernyataan pencopotan hingga menyerahkan proses hukum pidana Mardani ke kepolisian, barulah Adnan mengaku bila dia juga menegur Pj Sekda Gowa Kamsina.

Adnan tak menjelaskan mengapa Kamsina ikut kena teguran di kasus ini. Namun seperti diketahui, Kamsina ialah pimpinan tim empat operasi pengetatan PPKM Mikro Gowa yang merazia warkop pasangan suami istri, Ivan (24) dan Amriana (34) di Kelurahan Panciro, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.

Hingga akhirnya, razia PPKM di rumah Ivan tersebut diwarnai pemukulan oleh Mardani kepada Ivan dan istrinya hingga viral di media sosial.

"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," pungkas Adnan.




(hmw/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads