Akhir Pelarian Anggota Geng Motor Buron Penyerangan Polisi

Round-Up

Akhir Pelarian Anggota Geng Motor Buron Penyerangan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 07:00 WIB
Polisi tangkap geng motor penyerang polisi di Cilandak
Polisi tangkap geng motor penyerang polisi di Cilandak (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Pelarian M Aldi Royya (18), buron penyerangan Aiptu Suwardi di Cilandak, Jaksel, berakhir sudah. Genap sepekan setelah pelariannya itu, Aldi ditangkap polisi.

Aldi ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian dan Kompol Achmad Akbar. Aldi dibekuk di tempat persembunyiannya di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (15/7) malam.

"Iya ditangkap (Subdit) Jatanras tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menjelaskan, Aldi sudah mengetahui dirinya bakal dicari polisi setelah aksi penyerangan terhadap Aiptu Suwardi itu. Dia lalu bersembunyi dari kejaran polisi.

"Dia tahu setelah peristiwa subuh terjadi dan pagi-siang kita lidik dan sore hari dia sudah tahu sudah masuk buronan kita," kata Akbar di Polres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/7/2021).

ADVERTISEMENT

Tapi, seperti kata pepatah 'sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga'. Akhirnya, Aldi ditangkap polisi ketika bersembunyi di rumah kerabatnya itu.

"Pada proses tadi malam, pemilik rumah--tempat dia bersembunyi--masih dalam pemeriksaan kita," katanya.

Aldi Pelaku Utama

Akbar mengatakan Aldi adalah pelaku utama dalam aksi pengeroyokan itu. Dia juga menjadi penyelenggara balapan liar di Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel pada Kamis (8/7) dini hari lalu.

"Saat ini kami simpulkan dia pelaku utama pada konteks pengeroyokan anggota Polri dan penyelenggaraan balapan liar," ujarnya.

Di halaman selanjutnya, simak catatan kriminal Aldi Royya

Tonton juga Video: Bahaya! Jangan Lakukan Ini Saat Terjebak Balap Liar

[Gambas:Video 20detik]



Residivis Kasus Penyeroyokan

Aldi rupanya bukan sekali ini saja terlibat hukum. Sebelumnya, dia pernah dipenjara terkait kasus pengeroyokan dan bebas pada tahun 2019.

"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Acmad Akbar.

Total 9 Tersangka

Dalam perkara ini, polisi mengusut 2 perkara pidana yakni terkait pengeroyokan itu sendiri dan juga pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM darurat.

"Jadi, pada peristiwa tersebut, kita menyidik dalam dua konteks perkara pidana. Satu tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Total ada 9 orang anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain 4 tersangka pengeroyokan, 5 orang lainnya dijerat pelanggaran prokes.

Penyerangan terhadap Aiptu Suwardi ini terjadi di Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel pada Kamis (8/7) subuh lalu. Saat itu Aiptu Suwardi yang sedang berpatroli mendapati adanya kerumunan di lokasi tersebut.

Suwardi lalu membubarkan kerumunan balap liar ini. Namun para pelaku tidak terima sehingga mengeroyok Aiptu Suwardi.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads