Polisi telah menangkap total sembilan tersangka terkait penyerangan terhadap Aiptu Suwardi saat membubarkan balapan liar di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari 9 orang itu, 5 orang dijerat terkait pelanggaran PPKM darurat.
"Jadi, pada peristiwa tersebut, kita menyidik dalam dua konteks perkara pidana. Satu tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Menurut Akbar, dari sembilan tersangka itu, total ada empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi. Salah satunya termasuk tersangka Aldi alias penyok yang sempat buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (15/7) malam Aldi ditangkap di sebuah rumah di daerah Sunter, Jakarta Utara. Aldi ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Jadi secara keseluruhan ada sembilan tersangka. Empat tersangka pengeroyokan, lima tersangka pelanggaran protokol kesehatan," terang Akbar.
Aldi Pelaku Utama
Akbar menyebutkan Aldi adalah pelaku utama pengeroyokan Aiptu Suwardi. Dia juga berperan sebagai penyelenggara balapan liar di Jl TB Simatupang.
"Kita bisa menelaah dari video yang beredar diperkuat dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri saat ini, kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama," jelas Akbar.
"Pelaku utama, baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota Polri yang ada maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu," tambahnya.
Sebelumnya polisi telah menangkap 8 anggota geng motor yang menyerang Aiptu Suwardi di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari 8 orang itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Michael (26), Gabriella (24), dan Anastasia (21). Para tersangka melakukan pengeroyokan dan berkata-kata kasar kepada Aiptu Suwardi karena tidak terima balapan liar dibubarkan.