5 dari 9 Pelaku Penyerangan Polisi Dijerat Pelanggaran PPKM Darurat

5 dari 9 Pelaku Penyerangan Polisi Dijerat Pelanggaran PPKM Darurat

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 16:57 WIB
Polisi tangkap geng motor penyerang polisi di Cilandak
Polisi menangkap geng motor penyerang polisi di Cilandak. (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menangkap total sembilan tersangka terkait penyerangan terhadap Aiptu Suwardi saat membubarkan balapan liar di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari 9 orang itu, 5 orang dijerat terkait pelanggaran PPKM darurat.

"Jadi, pada peristiwa tersebut, kita menyidik dalam dua konteks perkara pidana. Satu tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Menurut Akbar, dari sembilan tersangka itu, total ada empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi. Salah satunya termasuk tersangka Aldi alias penyok yang sempat buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (15/7) malam Aldi ditangkap di sebuah rumah di daerah Sunter, Jakarta Utara. Aldi ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

"Jadi secara keseluruhan ada sembilan tersangka. Empat tersangka pengeroyokan, lima tersangka pelanggaran protokol kesehatan," terang Akbar.

ADVERTISEMENT


Aldi Pelaku Utama

Akbar menyebutkan Aldi adalah pelaku utama pengeroyokan Aiptu Suwardi. Dia juga berperan sebagai penyelenggara balapan liar di Jl TB Simatupang.

"Kita bisa menelaah dari video yang beredar diperkuat dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri saat ini, kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama," jelas Akbar.

"Pelaku utama, baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota Polri yang ada maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu," tambahnya.

Sebelumnya polisi telah menangkap 8 anggota geng motor yang menyerang Aiptu Suwardi di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari 8 orang itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Michael (26), Gabriella (24), dan Anastasia (21). Para tersangka melakukan pengeroyokan dan berkata-kata kasar kepada Aiptu Suwardi karena tidak terima balapan liar dibubarkan.

(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads