Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Udar Pristono. Vonis itu pun semakin meyakini Udar Pristono tersebut melakukan korupsi serta pencucian uang.
"Perkara No 287 PK/Pid.Sus/2017 atas nama pemohon PK Ir Udar Pristono, MT diputus pada Senin, 14 Januari 2019 oleh majelis hakim PK HM Syarifuddin (Ketua Majelis), Suhadi dan Syamsul Rakan Chaniago, dengan menolak permohonan PK Pemohon," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis majelis tidak bulat. Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengajukan dissenting opinion (DO) dalam putusan itu. Syamsul mengabulkan permohonan PK Udar dengan menyatakan Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi tapi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berarti putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku yaitu Pemohon PK selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi, juga Pemohon PK terbukti melakukan tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Andi.
Udar awalnya dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama, lalu naik menjadi 9 tahun di tingkat banding dan oleh MA kembali dinaikkan menjadi 13 tahun pada sidang yang digelar Rabu (23/3/2016). MA juga mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas harta Udar berupa kios, rumah, apartemen, hingga kondominium.
Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:
1. Penjara 13 tahun;
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara;
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara; dan
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
(whn/zak)