"Perkara No 287 PK/Pid.Sus/2017 atas nama pemohon PK Ir Udar Pristono, MT diputus pada Senin, 14 Januari 2019 oleh majelis hakim PK HM Syarifuddin (Ketua Majelis), Suhadi dan Syamsul Rakan Chaniago, dengan menolak permohonan PK Pemohon," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).
Vonis majelis tidak bulat. Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengajukan Dissenting Opinion (DO) dalam putusan itu. Syamsul mengabulkan permohonan PK Udar dengan menyatakan Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berarti putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku yaitu Pemohon PK selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi, juga Pemohon PK terbukti melakukan tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:
1. Penjara 13 tahun;
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara;
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara; dan
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini