Artha dicecar terkait vonis tersebut dalam seleksi wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY). Awalnya Artha diminta menjelaskan apakah hakim boleh memutuskan perkara kurang dari 1/3 dari tuntutan jaksa.
Menjawab hal itu Artha menilai hakim boleh memutuskan kurang dari 1/3 dari tuntutan jaksa asalkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan. Selain itu menurutnya putusan hakim itu diambil berdasarkan musyawarah anggota majelis hakim, bukan diputuskan perseorangan.
Komisioner KY, Maradaman Harahap kembali mencecar Artha terkait kasus Udar. Apakah vonis ringan yang dia keluarkan dianggap bertentangan dengan vonis kasasi di tingkat kasasi. Menjawab hal itu, Artha menilai tidak bertentangan. Tetapi ada pertimbangan hakim agung yang memperbaiki putusan di tingkat pengadilan negeri.
"Saya sendiri tidak menganggap itu bertentangan, tetapi diperbaiki, disempurnaka. Tidak mungkin ada pertimbangan kami yang dianggap Mahkamah Agung perlu diperbaiki. Jadi artinya mengapa kami tidak menganggap.. Ini sedikit saja Pak Harahap, karena semua hartanya bisa dibuktikan. Kalau MA berpendapat lain itu sah-sah saja dan kami hormati putusan MA itu. Terimakasih," tutur Artha.