Jakarta - Calon hakim agung Artha Theresia Silalahi dicecar terkait rekam jejaknya yang pernah memvonis ringan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Udar dituntut 19 tahun penjara. Oleh Artha Theresia di tingkat pertama, Udar dihukum 5 tahun penjara. Hukuman Udar diperberat Artidjo Alkostar menjadi 13 tahun penjara.
Artha dicecar terkait vonis tersebut dalam seleksi wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY). Awalnya Artha diminta menjelaskan apakah hakim boleh memutuskan perkara kurang dari 1/3 dari tuntutan jaksa.
Menjawab hal itu Artha menilai hakim boleh memutuskan kurang dari 1/3 dari tuntutan jaksa asalkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan. Selain itu menurutnya putusan hakim itu diambil berdasarkan musyawarah anggota majelis hakim, bukan diputuskan perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh. Hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Hakim itu memutus berdasarkan dakwaan. Kemudian fakta di persidangan dan hasil pembuktian tidak keluar dari situ. Apa yang diputuskan adalah merupakan hasil musyawarah majelis, berapa pun hasilnya kalau itu sudah disepakati dalam pemusyawarahan itu akan kami putus," ujar Artha, di Gedung KY, Jl Kramat, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Komisioner KY, Maradaman Harahap kembali mencecar Artha terkait kasus Udar. Apakah vonis ringan yang dia keluarkan dianggap bertentangan dengan vonis kasasi di tingkat kasasi. Menjawab hal itu, Artha menilai tidak bertentangan. Tetapi ada pertimbangan hakim agung yang memperbaiki putusan di tingkat pengadilan negeri.
"Saya sendiri tidak menganggap itu bertentangan, tetapi diperbaiki, disempurnaka. Tidak mungkin ada pertimbangan kami yang dianggap Mahkamah Agung perlu diperbaiki. Jadi artinya mengapa kami tidak menganggap.. Ini sedikit saja Pak Harahap, karena semua hartanya bisa dibuktikan. Kalau MA berpendapat lain itu sah-sah saja dan kami hormati putusan MA itu. Terimakasih," tutur Artha.
Tak hanya itu, Artha kembali disinggung soal kasus Udar apakah menurutnya vonis di tingkat kasasi itu salah karena menganulir putusannya. Menjawab hal itu, Artha menganggap putusan kasasi itu salah.
"Dengan adanya putusan kasasi tersebut apakah ibu merasa putusan ibu itu salah?" tanya Maradaman.
"Tidak Pak. Jujur, saya justru merasa putusan kasasi itu yang salah karena putusan kasasi tidak boleh menjatuhi pidana lebih dari putusan di bawahnya. Terimakasih," ujar Artha.
"Diatur di mana itu?" lanjut Maradaman.
"Di UU Kekuasan kehakiman tapi pasalnya saya lupa Pak," sambung Artha.
Kala itu, Artha Theresia selaku ketua majelis hakim menyatakan Udar hanya bersalah menerima gratifikasi Rp 78 juta. Padahal, Udar dituntut 19 tahun penjara.
 Udar langsung berdiri dari kursi roda begitu mendapatkan vonis 5 tahun penjara (dok.detikcom) |
Usai mendengar vonis itu, Udar yang awalnya duduk di kursi roda karena mengaku sakit, tiba-tiba bisa duduk berdiri. Udar tiba-tiba bisa jalan dan menyalami hakim, jaksa dan pengacara.
Namun, hukuman Udar Pristono belakangan diperberat oleh Artidjo Alkostar karena korupsi proyek Bus Transjakarta pada 2013 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Artidjo menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Udar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini