Permohonan peninjauan kembali (PK) Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Prawoto harus terus menghabiskan hidup di penjara hingga 8 tahun karena korupsi bus TransJakarta.
Kasus itu terjadi pada 2013. Pengadaan bus TransJakarta itu dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dishub DKI Jakarta Drajad Adhayksa. Nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar.
Drajad kemudian menunjuk langsung Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto MSAE sebagai pelaksana perencanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Versi Prawoto, kerja sama BPPT dengan Dishub DKI Jakarta berdasarkan kontrak kerja dan terdapat nota kesepahaman yang mengikat. Menurut Prawoto, semua pekerjaan konsultasi yang dilakukan BPPT selayaknya konsultan pada umumnya.
Padahal seharusnya Dishub DKI Jakarta juga melakukan lelang atas pekerjaan konsultasi perencana dan pengawasan. Sebab, pekerjaan BPPT dilakukan secara profesional dan orang-orang terlibat juga mendapat honor. Proyek tersebut menelan biaya lebih dari setengah triliun rupiah.
Atas kejanggalan itu, mau tidak mau Prawoto juga didudukkan di kursi pesakitan.