PK Kandas, Profesor Ini Dibui 8 Tahun Penjara karena Korupsi TransJakarta

PK Kandas, Profesor Ini Dibui 8 Tahun Penjara karena Korupsi TransJakarta

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 17:31 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Permohonan peninjauan kembali (PK) Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Prawoto harus terus menghabiskan hidup di penjara hingga 8 tahun karena korupsi bus TransJakarta.

Kasus itu terjadi pada 2013. Pengadaan bus TransJakarta itu dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dishub DKI Jakarta Drajad Adhayksa. Nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar.

Drajad kemudian menunjuk langsung Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto MSAE sebagai pelaksana perencanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Versi Prawoto, kerja sama BPPT dengan Dishub DKI Jakarta berdasarkan kontrak kerja dan terdapat nota kesepahaman yang mengikat. Menurut Prawoto, semua pekerjaan konsultasi yang dilakukan BPPT selayaknya konsultan pada umumnya.

Padahal seharusnya Dishub DKI Jakarta juga melakukan lelang atas pekerjaan konsultasi perencana dan pengawasan. Sebab, pekerjaan BPPT dilakukan secara profesional dan orang-orang terlibat juga mendapat honor. Proyek tersebut menelan biaya lebih dari setengah triliun rupiah.

ADVERTISEMENT

Atas kejanggalan itu, mau tidak mau Prawoto juga didudukkan di kursi pesakitan.

Pada 19 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Prawoto selama 18 bulan penjara. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 3 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa dan Prawoto sama-sama mengajukan kasasi.

Berkas Prawoto jatuh ke meja majelis Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latif. Pada 13 April 2016, ketiganya memperberat hukuman Prawoto menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prawoto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta, yaitu sejumlah uang yang dikorupsinya. Apabila tidak membayar uang pengganti itu, diganti 2 tahun penjara.

Prawoto masih tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Jumat (8/5/2020).

Perkara nomor 84 PK/Pid.Sus/2020 itu diketuai hakim agung Suhadi dengan anggota Sri Murwahyuni dan Krisna Harahap.

Bagaimana dengan eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono? Dia terlebih dahulu dihukum 13 tahun penjara oleh Artidjo dkk. Selain itu, seluruh harta Udar juga dirampas negara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads