Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang rampasan milik terpidana kasus pencucian uang dan korupsi bus TransJakarta, Udar Pristono. Ada tiga apartemen yang akan dilelang Kejagung dari tangan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. Apa saja?
Pelelangan barang rampasan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016. Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pun kemudian menindaklanjuti barang rampasan tersebut untuk dilelang.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa tiga unit condotel, dinyatakan dirampas untuk negara sehingga untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (15/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonard menerangkan jadwal pelelangan terhadap 3 barang rampasan ini akan dimulai pada 28 Juli mendatang. Lelang itu digelar pada pukul 08.45-09.45 WIB.
"Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45-09.45 WIB (waktu server aplikasi lelang internet) atau pukul 09.45-10.45 Wita," imbuhnya.
Leonard memerinci barang rampasan yang akan dilelang, yaitu satu unit kondotel Mercure Bali-Legian dengan harga limit senilai Rp 1,1 miliar dan uang jaminan penawaran lelang Rp 225 juta. Apartemen itu terletak di Jalan Sriwijaya Nomor 1 Legian, Kabupaten Badung, Bali.
"Satu unit condotel Mercure Bali-Legian Nomor unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) Nomor 26 Badung atas nama PT Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jalan Sriwijaya Nomor 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit senilai Rp 1.113.280.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.225.000.000," katanya.
Barang rampasan lainnya masih terkait apartemen yang terletak di wilayah Bali. Apartemen ini adalah The Legian Nirwana Suites dengan harga limit penawaran senilai Rp 1,3 miliar dan uang jaminan penawaran Rp 270 juta.
"Satu unit condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, type standar, wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/ Wing 1, Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, luas 43,70 M2, terletak di Jalan Melasti Nomor 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.270.000.000," ungkapnya.
Masih di tempat yang sama, Kejagung juga melelang satu unit apartemen di The Legian Nirwana Suites tapi kini dengan nomor unit 1406. Harga limit penawaran senilai Rp 1,3 miliar dengan uang jaminan penawaran Rp 272 juta.
"Satu unit condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1406, type standar, wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, luas 43.90 M2, terletak di Jalan Melasti Nomor 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272.000.000," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.