Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu?

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 16:03 WIB
Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu?
Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat, Sudah Tahu? (Foto: Tim Infografis/Mindra Purnomo)
Jakarta -

Ada sejumlah syarat naik pesawat selama PPKM darurat yang perlu diperhatikan. Ketentuan baru tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kebijakan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan laju penularan COVID-19.

Syarat perjalanan udara tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan dari 5 Juli hingga 20 Juli 2021.

SE Kemenhub adalah turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Sesuai dengan SE Kemenhub, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipersiapkan calon penumpang jika hendak terbang dengan pesawat di masa PPKM darurat. Syarat ini berlaku untuk penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat Vaksin COVID-19 (minimal vaksin dosis I) yang bisa diunduh di aplikasi PeduliLindungi atau didownload melalui situs situs resmi https://pedulilindungi.id/.

ADVERTISEMENT

2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Mulai 12 Juli 2021, hanya 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data Kemenkes yang dapat dijadikan syarat naik pesawat selama PPKM darurat. Daftar laboratorium bisa dicek di sini.

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat untuk Luar Jawa-Bali

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara di luar wilayah Jawa dan Bali, berikut syarat naik pesawat selama PPKM darurat:

1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat dari Pemda setempat:

1. Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QR code

2. Menuju Kalimantan Barat yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Menuju Sulawesi Utara yang mensyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Menuju Kupang yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Menuju Balikpapan yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang non-KTP Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi KTP Balikpapan).

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat: Untuk yang Belum Vaksin

Ada beberapa kondisi di mana calon penumpang belum divaksinasi lantaran alasan medis. Oleh karena itu, calon penumpang dapat menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat untuk Penerbangan Internasional

Terkait penerbangan internasional, Kemenhub juga mengeluarkan aturan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat ini berlaku dari 6 Juli 2021.

Berikut syaratnya:
1. Pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Calon penumpang menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap baik fisik atau digital.

Untuk WNI yang belum divaksinasi di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Sementara untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap.

Usai tiba, penumpang perjalanan internasional akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021.

(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads