detik's Advocate

Saya Engineer Konstruksi yang Tak Dapat Uang Eskalasi, Bagaimana Menuntutnya?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 10:30 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Hubungan ketenagakerjaan antara buruh dengan majikan kerap diwarnai dengan sengketa. Bahkan dibentuk pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial. Salah satu kasusnya adalah perselisihan uang eskalasi antara buruh dan majikan. Salah satunya diceritakan seorang insinyur mega proyek infrastruktur di Indonesia.

Pertanyaan itu dikirim lewat sepucuk surat elektronik ke detik's Advocate. Berikut isi surat selengkapnya:

Selamat Pagi,

Saya mewakili puluhan teman-teman engineer yang beberapa waktu lalu bekerja sebagai konsultan di salah satu mega proyek konstruksi transportasi di Indonesia. Para konsultan lokal berasal dari masing-masing manajemen lokal (yang menjadi mitra dari sebuah perusahaan Jepang yang menjadi leader dalam pekerjaan ini), dan penggajian dilakukan oleh masing-masing manajemen lokal kami setelah melakukan invoice pada perusahaan Jepang tersebut.

Dalam perjalanannya, kami mendapat uang eskalasi dari pihak pemberi kerja (dalam hal ini salah satu BUMD). Uang eskalasi ini diberikan sesuai dengan masa kerja yang kami lakukan. Akan tetapi, pihak manajemen lokal tidak memberikan hak uang eskalasi ini pada kami dengan berbagai alasan.

Pertanyaan kami, apakah kami dapat menuntut perusahaan lokal yang selama ini mempekerjakan kami (dan telah pula mengambil fee manajemen dari uang gaji setiap bulannya)?

Jika kami dapat melakukan penuntutan guna mendapatkan hak-hak kami (selain uang eskalasi, juga BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah dibayarkan) bagaimana dan cara atau langkah apa yang harus kami tempuh?

Jika kami ingin membawa kasus ini ke wilayah publik/media seperti dengan membuat pers rilis atau konferensi pers, apa hal-hal yang harus kami perhatikan agar kami tidak di-sue oleh pihak-pihak yang namanya nanti akan terbawa dalam kasus ini?

Terima kasih banyak untuk bantuannya.

Salam,
NR




(asp/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork