Saya Engineer Konstruksi yang Tak Dapat Uang Eskalasi, Bagaimana Menuntutnya?

detik's Advocate

Saya Engineer Konstruksi yang Tak Dapat Uang Eskalasi, Bagaimana Menuntutnya?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 10:30 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma S.H.,M.H. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaannya yang tel ah di berikan kepada kami. Inti pertanyaan Bapak atau Ibu adalah pemenuhan hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh Perusahaan seperti BPJS, uang eskalasi, fee manajemen dan bagaimana memperjuangkannya (advokasi).

Sangat sayang sekali penanya tidak menjelaskan hal sebagai berikut :
Pembuatan dan penandatanganan perjanjian kerja antara dirinya dengan manajemen lokal, atau perusahaan Jepang sebagai team leader atau BUMD, meski penanya menginformasikan pembayaran gaji melalui manajemen lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jenis pekerjaan selesai dalam jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan dalam waktu tertentu menjelaskan klausul perjanjian kerja antara dirinya dengan pemberi kerja seperti hak-hak apa saja diperoleh dan kemungkinan untuk berhubungan dengan pemberi kerja saat tidak dipenuhinya hak-hak oleh manajemen lokal.

Informasi sebagaimana disebutkan di atas sangat membantu menentukan hubungan hukum antara para pihak yang mengikatkan dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHperdata dan kejelasan hal tertentu dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh para pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata guna mengukur keabsahan dan pelaksanaan itikad baik perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Atas dasar itu, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan (vernietigbaar-voidable) atau batal demi hukum (nietig-null and void).

ADVERTISEMENT

Dengan keterbatasan informasi yang dimiliki, kami hanya dapat menduga para pihak dalam hubungan pekerjaan ini adalah penanya sebagai pekerja dengan manajemen lokal sebagai perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dan Pasal 18, 19 dan 20 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dan perjanjian kerja tertentu (PKWT). Sebab manajemen lokal memberikan gaji yang dapat dikwalifikasikan sebagai pemberi kerja sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 angka 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Team leader tidak memberikan gaji melainkan menerima tagihan (invoice), mengumpulkan dan/atau "mungkin" meneruskan kepada BUMD.

Hubungan kerja antara penanya dengan manajemen lokal dapat didasari dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PP 35 Tahun 2021. PKWT didasari oleh jangka waktu atau selesainya suatu perkerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021. Ruang lingkup, perihal, hak dan kewajiban dan mekanisme perselisihan akan termuat dalam perjanjian kerja antara penanya dengan manajemen lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang meliputi :

a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besaran dan cara pembayaran Upah;
f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam PKWT

Dalam perjanjian kerja waktu tertentu terdapat 5 jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja dengan status (PKWT) sebagaimana diatur Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), yang terdiri dari:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan atau
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatanya bersifat tidak tetap.

Berdasarkan uraian diatas maka Bapak/Ibu sebagai konsutan manajemen lokal dapat meminta kejelasan dan pelaksanaan BPJS ketenagkerjaan kepada manajemen lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Sementara, terkait dengan uang eskalasi dan fee manajemen, ada baiknya penanya meneliti terlebih dahulu keberadaannya dalam perjanjian kerja. Apabila ada, maka penanya dapat menanyakannya kepada manajemen lokal, apalagi BUMD pernah memberikan uang eskalasi dan fee manajemen sebagai suatu preseden. Penanya dapat melaporkan manajemen lokal karena dugaan mengelapkan uang apabila benar uang eskalasi dan manajemen fee apabila telah diberikan melalui manajemen lokal tapi tidak disalurkan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah melengkapi bukti-bukti berupa perjanjian kerja dan bukti pendukung lainnya guna menguatkan bahwa uang eskalasi dan fee manajemen adalah hak penanya. Saat kesemua dokumen hukum sudah terkumpul, maka para pekerja dapat mengadvokasinya baik secara litigas maupun non litigasi.

Secara non litigasi, penanya dapat melobby, bernegosiasi, mediasi dinaker setempat dan/atau membuat siaran pers yang menyatakan ada permasalahan antara penanya dengan manajemen lokal. Khusus membuat siaran pers, hal yang paling penting diperhatikan adalah yang dibuat adalah fakta berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki bukan kesimpulan dari suatu rekaan yang dapat menyeret penanya ke wilayah pidana.

Selain upaya non litigasi, penanya dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial di setiap daerah karena ada perselisihan hak dan pengadilan negeri (PN) apabila terkait dengan penerapan perjanjian. Penanya dapat juga melaporkan dugaan pengelapan kepada kepolisian apabila benar uang eskalasi dan fee manajemen adalah hak penanya, sudah disalurkan tapi tidak diberikan kepada penanya.

Demikian uraian singkat ini.

Terima kasih.

Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
"AKP and Partner"
Gedung Dana Graha Ruang 305A
Jalan Gondangdia Kecil
Menteng Jakpus

Tentang detik's Advocate:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads