Saya Pensiun Tanpa Diberi Hak Sesuai UU Ciptaker, Bisakah Pidanakan Kantor?

detik's Advocate

Saya Pensiun Tanpa Diberi Hak Sesuai UU Ciptaker, Bisakah Pidanakan Kantor?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 08:45 WIB
Ilustrasi Pensiun
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu materi yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Saat ini, UU tersebut dan sudah berlaku efektif. Namun bagaimana implementasinya di lapangan?

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan yang diterima detik's Advocate dalam sepucuk surat elektronik oleh seorang pembaca detikcom. Berikut pertanyaan lengkapnya:


Halo Tim Detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya seorang wanita berusia 57 tahun dan sudah bekerja lebih dari 30 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang IT dan Telekomunikasi di Jakarta Selatan, dan saat ini saya sudah pensiun. Namun perusahaan tempat saya bekerja tidak mau membayar pesangon saya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan hanya mau membayar dengan mengacu pada upah pokok yang saya terima. Padahal saya membaca dari internet tentang UU Cipta Kerja, bahwa upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Langkah apa yang harus saya lakukan?

ADVERTISEMENT

Selain itu, selama bekerja, saya juga tidak pernah didaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, maupun Jaminan Pensiun.

Apakah saya bisa mempidanakan perusahaan? Langkah apa yang harus saya tempuh?

Saya juga mengetahui, perusahaan membayar pajak penghasilan karyawan tidak sesuai dengan gaji yang karyawan terima. Perusahaan membayar lebih kecil dari yang semestinya.

Apakah bisa saya melaporkan hal ini? Jika bisa, ke mana saya harus melaporkan?

Terima kasih.
EH

Lihat juga Video: Perwakilan Massa Buruh Bawa Petisi Tolak UU Cipta Kerja ke MK

[Gambas:Video 20detik]




Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari Kantor Hukum Andi Masni & Rekan. Berikut jawaban advokat Andi Masni, S.H., M.H., selengkapnya:

Salam sehat Ibu EH,

Pertama perlu kami jelaskan, bahwa memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan yang benarkan menurut hukum untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian, PHK yang dialami Ibu EH sah secara hukum.

Kami jelaskan, bahwa sebagai peraturan turunan atau peraturan yang lebih teknis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menerbitkan antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/ 2021).

Karena Ibu sudah bekerja lebih dari 30 tahun, maka menurut Pasal 40 PP 35/ 2021, Ibu berhak atas uang pesangon sebesar 9 (sembilan) bulan upah. Dan uang penghargaan masa kerja 10 (sepuluh) bulan upah.

Pasal 56 PP 35/2021 mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 40. Uang pesangon yang diatur dalam Pasal 40 tersebut dikalikan dengan 1,75 (satu koma tujuh puluh lima). Sehingga pesangon yang semestinya Ibu terima adalah 1,75x9 bulan upah. Sementara uang penghargaan masa kerja tetap, yakni 10 (sepuluh) bulan upah.

Lalu, Ibu menyampaikan bahwa perusahaan hanya mau membayar dengan mengacu pada besarnya gaji pokok saja. Yang dilakukan perusahaan adalah keliru. Merujuk pada Pasal 1 Ayat (6), jelas disebutkan bahwa upah meliputi juga tunjangan-tunjangan bagi pekerja atau keluarganya. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:

Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dengan demikian jelas, perusahaan keliru jika hanya mau membayar pesangon dengan mengacu gaji pokok.

Upaya yang bisa Ibu lakukan adalah dengan mengajukan permohonan perundingan di internal perusahaan (bipartit). Jika dalam perundingan tidak ada titik temunya, maka selanjutya dapat dilakukan perundingan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan terkait (tripartit).

Jika tidak ada titik temu dalam perundingan tripatrit, maka Ibu dapat mengajukan gugatan di pengadilan hubungan industrial. Ibu juga bisa melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan terkait.

Selanjutnya Ibu menyampaikan bahwa selama bekerja tidak pernah didaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, maupun Jaminan Pensiun. Mendaftarkan Keanggotaan BPJS Keteagakerjaan (dahulu Jamsostek) adalah kewajiban perusahaan dengan iuran ditanggung bersama perusahaan dan pekerja yang besarnya sudah ditentukan hukum. Jika Saudara tidak pernah didaftarkan sebagai peserta, maka Ibu bisa melaporkan ke Pengwas Ketengakerjaaan Dinas Ketenagakerjaan di mana perusahaan berdomisili.

Karena menurut Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/ 2011) keanggotan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Maka menuru Pasal 55 UU No. 24/ 2011 Ibu dapat mempidakan perusahaan. Ibu bisa melaporkan ke kepolisian setempat. Jadi menjawab pertanyaan Ibu, maka jelas perusahaan dapat dipidanakan.

Perihal pajak yang tidak dibayar tidak yang semestinya, Ibu bisa melaporkan ke Direktorat jenderal Pajak atau Bagian Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Menurut hukum apa yang dilakukan perusahaan adalah tindak pidana.

Semoga bermanfaat untuk Ibu

Andi Masni, S.H., M.H.
Managing Partner Kantor Hukum Andi Masni & Rekan

Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads