Polisi membongkar gudang obat milik distributor PT ASA di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat. Di sana polisi menemukan indikasi penimbunan Azithromycin yang digunakan sebagai terapi penyembuhan pasien COVID-19.
Gudang tersebut digerebek pada Senin (12/7) lalu. Dari gudang yang berlokasi di Jl Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat, polisi mengamankan 730 boks Azithromycin yang masing-masing boks berisi 20 butir tablet.
Selain Azithromycin, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Indikasi Penimbunan
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait penimbunan obat ini. Salah satunya apoteker yang mengungkap adanya perintah dari pemilik untuk tidak menjual Azithromycin untuk sementara waktu.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg--ada percakapan dari pemilik PT ya--itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.
Sejumlah konsumen juga diinformasikan bahwa tidak ada obat di gudang tersebut.
"Kemudian ada salah satu juga permintaan dari salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Artinya bahwa obat itu sebetulnya sudah ada tapi disampaikan bahwa belum ada," jelasnya.
Halaman selanjutnya, pemilik menimbun obat agar bisa menjual dengan harga yang tinggi
Lihat juga Video: Polisi Tangkap 3 Kelompok Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Covid-19
Jual 2 Kali Lipat
PT ASA distributor obat diduga sengaja menimbun Azithromycin untuk menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Azithromycin saat ini menjadi obat langka karena banyak dicari untuk terapi penyembuhan COVID-19.
"Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp 1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di lokasi, Senin (12/7/2021).
Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi 'obat Corona' dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Bohongi BPOM
PT ASA juga sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya mengenai ketersediaan Azithromycin pada Zoom Meeting 7 Juli lalu.
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli yang untuk melaksanakan Zoom Meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500 mg ini. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Padahal, Azythromycin itu tiba di gudang PT ASA sebelum 5 Juli 2021. Inilah salah satu indikasi PT ASA telah melakukan penimbunan obat yang kemudian digerebek polisi.
"Jadi barang-barang ini sebelum tanggal 5 Juli sudah sampai di sini. Artinya ini juga harus segera didistribusikan," kata Ady.
Dalam kasus ini polisi mengamankan direktur, apoteker dan kepala gudang. Saat ini polisi masih memeriksa ketiganya. Polisi juga akan mengundang ahli dari Kemenkes dan BPOM.