Penimbunan 'Obat COVID' di Jakbar, Direktur-Apoteker Diperiksa Polisi

Penimbunan 'Obat COVID' di Jakbar, Direktur-Apoteker Diperiksa Polisi

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 09:28 WIB
Polisi gerebek gudang penimbun obat azithromycin di Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Polisi menggerebek gudang penimbun obat Azithromycin di Jakarta Barat. (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)
Jakarta - Polisi menggerebek gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menimbun 'obat Corona' Azithromycin 500 mg. Kini polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap direktur hingga apoteker dari gudang obat tersebut.

Ada tiga orang yang kini masih diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian, yaitu YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker, dan E (47) sebagai kepala gudang.

"Ya (masih diperiksa)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan obat-obatan tersebut ditimbun hingga ribuan dus. Rencananya obat Azithromycin ini akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek.

"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," kata Joko.

Ditimbun untuk Dijual dengan Harga Tinggi

Diketahui dari penyelidikan sementara, gudang tersebut menjual obat Azithromycin 500 mg ke pasaran dengan harga 2 kali dari harga eceran tertinggi (HET).

"Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp 1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di lokasi, Senin (12/7/2021).

Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi 'obat Corona' dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, ketika polisi mengamankan gudang tersebut, PT ASA diduga mengubah faktur pembelian ke harga normal sesuai HET.

"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga. Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp 3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," jelasnya.

Polisi belum menghitung berapa keuntungan yang diperoleh pemilik dari penjualan obat Azithromycin ini.

Simak Video: Kemenkes Ingatkan Industri Farmasi untuk Tak Timbun Obat COVID-19

[Gambas:Video 20detik] (mea/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads