Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI ) Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan (Sulsel) Sadikin angkat bicara tentang kasus pemerkosaan anak kandung oleh pelaku inisial R (41). Sadikin membantah R sebagai anggota GMBI karena sudah dipecat 3 bulan lalu.
"Yang bersangkutan (pria inisial R yang memperkosa putri kandung) telah kami pecat 3 bulan yang lalu," ujar Sadikin kepada detikcom, Selasa (13/7/2021).
![]() |
Sadikin kemudian menunjukkan bukti surat pemecatan terhadap R oleh GMBI yang ditetapkan di Makassar pada 16 April 2021. Dengan surat pemecatan tersebut, lanjut dia, segala bentuk kartu identitas yang dimiliki oleh R tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk kartu anggota yang dimiliki R saat ditangkap Polres Pelabuhan itu juga sudah tidak resmi lagi," kata Sadikin.
Menurut Sadikin, R memang telah beberapa kali diberi surat peringatan atas sejumlah pelanggaran di GMBI. Surat peringatan itu kemudian berujung pemecatan terhadap R.
"Itu kan sudah ada beberapa SP (surat peringatan), di antaranya dia kedapatan meminum minuman keras hingga dia juga pernah kedapatan di tempat prostitusi," ujar Sadikin.
Sadikin menambahkan, pihaknya juga telah mendatangi pihak Polres Pelabuhan Makassar untuk mengklarifikasi bahwa R sudah bukan lagi anggota GMBI Makassar karena sudah dipecat.
Menurut Sadikin, pihak GMBI memang telah mengharamkan anggotanya bersentuhan dengan minuman keras dan berbagai hal yang berbau pelanggaran asusila hingga narkoba. Namun R melanggar hingga berujung pemecatan.
"Anggota sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran antara lain melakukan minum minuman keras, judi, narkoba ditambah prostitusi, semua itu tidak dibenarkan atau bahkan kita tidak terima kalau melakukan hal itu. Jangan sampai tidak bisa meninggalkan hal itu," katanya.
"Jadi sebelum pemecatan ada mekanisme yang pertama itu sudah dikeluarkan SP 1 dan SP 2 dan SP 3, itu sudah pemecatan sesuai aturan kelembagaan. Ini sangat jelas semua ini," pungkas Sadikin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Tukang Galon di Sulsel Bunuh Ibu-Anak Berniat Perkosa Korban
Diberitakan sebelumnya, R ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa berulang kali putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun di sebuah wisma di Makassar.
R diketahui dilaporkan oleh putri kandungnya atas tuduhan pemerkosaan. Dalam laporan itu, korban mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah wisma di Makassar pada Jumat (7/5). Akibatnya, korban melaporkan pelaku ke polisi setelah memberi tahu ibu kandungnya pada Jumat (9/7).
"Jadi dia lapor bersama ibunya karena berkali-kali diperkosa sama bapaknya," ucap Kapolres Pelabuhan Makassar M Kadarislam, Senin (12/7).
Menurut Kadarislam, pelaku kerap beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan sesuatu. Korban yang tidak tahan dengan hal tersebut akhirnya melaporkan sang ayah.
"Setiap dia diiming-imingi, mau dibelikan barang apa semua kan, dibawa ke hotel, dia mainkan," ucapnya.