Negara Rugi Rp 152 Miliar
Ghufron menyebutkan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendampingi Ghufron kala itu, Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi kasusnya. Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah badan usaha milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun sebagai bank tanah," kata Setyo.
Dia menyebut salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada 8 April 2019 disepakati dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual-beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yaitu Yoory Corneles Pinontoan; dan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar yang dikirimkan ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," ucapnya.
Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Berikut ini dugaan melawan hukum dalam pengadaan tanah di Munjul:
1. Tidak adanya tagihan kelayakan terhadap objek tanah
2. Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait
3. Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai dengan SOP serta adanya dokumen yang disusun secara back date
4. Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan
Dalam perkembangannya KPK menjerat seorang tersangka lain yaitu Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur). Dia dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021 yang diumumkan kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin, 14 Juni 2021.
(aik/fas)