Kasus Pengadaan Lahan Munjul, KPK Periksa Tersangka Dirut Sarana Jaya

Kasus Pengadaan Lahan Munjul, KPK Periksa Tersangka Dirut Sarana Jaya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 15:15 WIB
Eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles.
Eks Direktur Utama Sarana, Jaya Yoory Corneles (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. KPK mengorek keterangan dari Yoory soal kedekatan dengan pihak tertentu PT Adonara Propertindo yang terlibat dalam kasus ini.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Yoory diperiksa KPK pada Rabu (30/6/2021). Yoory diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Rabu (30/6/2021) tim penyidik telah memeriksa tersangka YRC sebagai saksi untuk tersangka TA (Tommy Adrian) dkk, pada yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2019," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (2/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ipi mengatakan KPK memeriksa Tommy Adrian pada Selasa (29/6). Tommy diperiksa sebagai saksi Yoory dkk dan dicecar soal pengetahuannya tentang pihak internal PT Adonara yang terlibat dalam kasus ini.

"Selasa (29/6/2021) tim penyidik telah memeriksa tersangka TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk, pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul," ujar Ipi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Simak video 'Jadi Tersangka! Eks Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152 M':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads