Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perlu memanggil beberapa pihak terkait kasus korupsi lahan di lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur DKI Jakarta. Termasuk, keterangan dari Gubernur Anies Baswedan.
Ketua KPK Firli Bahuri yang berbicara soal keputusan tersebut. Anies disebut memahami penyusunan APBD DKI.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli kepada detikcom, Senin (12/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli mengatakan KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK, kata Firli, tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Kita akan ungkap semua pihak yg diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat, dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," jelas Firli.
"KPK sangat memahami keinginan masyarakat agar perkara-perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, karenanya penyidikan kan masih berlangsung," tambahnya.
Selanjutnya, Firli menyebut KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara. Firli menyebut KPK tidak akan menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK harus bekerja kerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut, menemukan tersangkanya. Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujarnya.
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. The sun rise and the sun set principle, harus ditegakkan," tambahnya.
Gambaran Kasus Korupsi Lahan
Kasus ini resmi disampaikan KPK pada 27 Mei 2021 dengan mengumumkan penetapan sejumlah tersangka. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diselimuti korupsi.
Saat itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan ada 3 tersangka personal dan 1 tersangka korporasi, yaitu:
1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; dan
4. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.
"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Ghufron kala itu.
Simak video 'Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Ketua DPRD DKI: Anies Tahu Kok':
Soal kerugian negara. Simak di halaman selanjutnya.