Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat telah berjalan selama sepekan terhitung sejak Sabtu (3/7) lalu. Kendati demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap pihaknya masih menemukan perkantoran yang bandel karena tetap menerapkan work from office (WFO).
"Pertama, kebijakan penutupan berlangsung baik dan dipatuhi oleh unit usaha, sekalipun masih ada perusahaan yang nakal, bandel yang diam-diam mencoba bekerja di kantor sekalipun dalam kapasitas yang kecil," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/7/2021).
Riza mewanti-wanti bagi perusahaan non-esensial dan kritikal untuk patuh terhadap aturan PPKM darurat. Jika tidak, pihaknya akan memberi sanksi mulai dari denda, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, kami tetap memberikan sanksi dan denda dan juga penutupan sementara bahkan akan cabut izinnya bagi yang terus membandel," kata Riza.
Selain itu, politikus Gerindra ini mengklaim terjadi penurunan mobilitas masyarakat karena adanya penyekatan di sejumlah titik di Jakarta. Penurunan itu juga didukung dengan kebijakan pemberlakuan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang mulai diberlakukan hari ini di transportasi publik.
"Yang kedua mobilitas masyarakat menurun, jauh sekali, karena memang ditutup tempat-tempat, jalur keluar masuk Jakarta. Kemudian, adanya penyekatan, apalagi kita memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) itu yang sangat efektif, apalagi mulai diberlakukan di KRL, MRT, bahkan di TransJakarta," ujarnya.
Tonton video 'Pecah Rekor! Kasus Baru Covid-19 RI Per 12 Juli Ada 40.427':
Selanjutnya, kasus baru-baru ini soal perusahaan yang tetap WFO di luar ketentuan:
Untuk diketahui sebelumnya, pada Rabu (7/7), ada tiga petinggi perusahaan dari 2 perusahaan non-esensial ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat. Ketiganya mengaku mengetahui adanya informasi aturan PPKM darurat, namun memilih bersikap abai.
"Hasil pemeriksaannya mereka tahu soal PPKM darurat ini. Mereka akui kesalahan, mempekerjakan tetap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kedua perusahaan yang ditindak adalah PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan PT LMI di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Dari dua perusahaan tersebut, polisi menetapkan petinggi tiap perusahaan itu menjadi tersangka.
Dua petinggi perusahaan dari PT DPI telah jadi tersangka. Dua orang itu berinisial ERK dan AV, yang masing-masing merupakan direktur utama dan manajer HR PT DPI.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan CEO PT LMI inisial SD menjadi tersangka. SD dinilai bertanggung jawab dalam meminta karyawannya untuk tetap masuk ke kantor, padahal perusahaannya tidak termasuk sektor esensial dan kritikal.