Pengakuan Salah PT Equity Life Usai Disidak Anies Saat PPKM Darurat

Round-Up

Pengakuan Salah PT Equity Life Usai Disidak Anies Saat PPKM Darurat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 11 Jul 2021 20:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies Baswedan (dok. akun instagram @aniesbaswedan)
Jakarta -

PT Equity Life Indonesia mengakui perusahaannya melanggar aturan PPKM darurat. Kini pihak Equity Life akan mendukung dan menaati PPKM darurat.

Setelah disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7), Equity Life mengatakan perusahaannya itu menerapkan aturan PPKM darurat. Equity Life juga menekankan perusahaannya bergerak di sektor esensial.

"Dalam masa pandemi ini, PT Equity Life Indonesia tetap memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk selalu melayani dan melindungi nasabah kami melalui penyediaan layanan produk, klaim, baik asuransi maupun kesehatan," tulis keterangan resmi PT Equity Life Indonesia melalui akun Instagramnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak PT Equity Life Indonesia memastikan menjalankan aktivitas bisnis dan operasional dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pemberlakuan maksimum WFO 50 persen.

Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan, setelah disidak saat itu, kantornya tidak disegel.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita itu ada 3 lantai, 20, 25, 43. Kita tuh menjalankan ketentuan PPKM sesuai regulasi kok. Makanya gini, karena di gedung kita juga sulit. Gedung kita kan 59 lantai, kalaupun kita overkuota nggak bisa, otomatis di-reject by system. Kan kita pakai tapping ke-detect dan pasti akan disurati langsung oleh building management-nya," papar Yuliarti.

"Lantai 43 jadi ada Ray White sama Equity Life memang operasional. Itu bagian costumer service, operasional ada bagian... dan klaim. Tetapi kalau sesuai dengan ketentuan, kita memenuhi dan itu ada data. Saya ngomong berdasar data," sambung dia.

Yuliarti juga menjawab soal ibu hamil yang berada di kantor. Dia mengatakan karyawannya yang hamil itu bukan untuk bekerja, melainkan mengurus cuti menjelang melahirkan.

Dua hari kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengungkap tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM darurat. Meski masuk kategori esensial, PT Equity Life Indonesia dikenai sanksi.

Tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat; tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja; dan ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Pengakuan Equity Life di halaman berikutnya....

Akibat pelanggaran itu, PT Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan harus diperbaiki selama penutupan.

PT Equity Life Indonesia kini mengakui telah melanggar ketentuan PPKM darurat. PT Equity Life akan mendukung dan menaati PPKM darurat.

"Adapun pada unit berkegiatan di lantai 43 pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur," tulis akun instagram @equitylifeindonesia yang dilihat Minggu (11/7/2021).

Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu akan melakukan perbaikan. Dia mengimbau nasabah dan karyawannya agar mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM darurat.

"Khususnya yang berkaitan dengan PPKM darurat agar keselamatan kita dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah dan kita bersama," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads