Pemprov DKI Wajibkan Ojek-Taksi Online Bawa STRP

Tiara Aliya - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 21:25 WIB
Petugas berjaga di pos penyekatan (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojek online hingga taksi online membawa surat tanda registrasi pegawai (STRP) saat beroperasional. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.

"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya juga harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," ujarnya.

Syafrin mengatakan di masa PPKM Darurat ini, pihaknya memberlakukan pembatasan operasional angkutan transportasi. Tak terkecuali angkutan online untuk mengantarkan barang dan orang.

"Untuk layanan angkutan umum memang contohnya ada beberapa kami lakukan pembatasan untuk layanan angkutan reguler. Sementara untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan," jelas Syafrin.

Selain ojek online dan taksi online, pembatasan ini juga berlaku di moda transportasi lainnya seperti bus, TransJakarta hingga KRL. Setiap penumpang harus membawa STRP untuk beraktivitas.

"Jadi sesuai dengan terakhir kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya adalah STRP," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mewajibkan perusahaan sektor esensial dan kritikal mengajukan STRP selama PPKM Darurat.

Perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal wajib memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain data penanggung jawab, data perusahaan, KTP/Kitap/Kitas penanggung jawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu/medis.

Tak hanya itu, STRP bisa diajukan perorangan dengan Keperluan Mendesak juga harus melengkapi persyaratan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan divaksinasi Covid-19.




(mae/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork