Polda Metro Jaya kembali menangkap spekulan penimbun 'obat COVID-19'. Kali ini polisi menangkap pelaku yang menjual Oseltamivir empat kali lipat dari harga pasaran.
Obat Oseltamivir adalah obat untuk menyembuhkan influenza. Harga normal obat tersebut adalah Rp 260 ribu per kotak atau Rp 2,6 juta per 10 kotak.
"Ini dua pelaku ketika sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp 8,4 juta sampai Rp 8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang diperoleh sampai 4 kali lipat karena tahu ini langka obatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Dua pelaku berinisial N dan MPP diamankan polisi dari kasus tersebut. Keduanya diamankan atas peran masing-masing.
"Keterkaitan mereka, pelaku MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu, N menawarkan ke masyarakat melalui online," ungkap Yusri.
Kasus ini serupa dengan kasus obat Ivermectin yang telah dibongkar sebelumnya. Diketahui oknum pedagang obat di Pasar Pramuka Jakarta Timur menjual obat Ivermectin seharga Rp 425 ribu per kotak, di mana harga normalnya hanya Rp 75 ribu per kotak.
"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," ucap Yusri.
Halaman selanjutnya, pelaku tidak punya izin menjual obat
(ygs/mea)