PPKM Mikro di Palembang Berlaku Besok, Semua Mall Wajib Tutup Pukul 5 Sore

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 23:34 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/ponsulak
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang menerapkan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Palembang besok. Sosialisasi jam tutup Pusat Perbelanjaan/Mall pada pukul 17.00 WIB sudah dimulai.

Diterima detikcom, dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Palembang itu, bahwa PPKM Mikro berlaku di Palembang mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

"PPKM Mikro berlaku mulai besok (9/7). Karena berhubung surat edarannya turun tanggal 6 maka kita ada toleransi sekaligus sosialisasi," kata Walikota Palembang, Harnojoyo saat kepada wartawan di sebuah Mall, kawasan Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang, Kamis Malam, (8/7/2021) malam.

Adapun salah satu point berdasarkan surat edaran yang ditekankan oleh Harnojoyo di Mall tersebut yaitu, Pusat Perbelanjaan/Mall, Pusat Perdagangan Beroperasinya sampai pukul 17.00 WIB dengan kerkapasitas pengunjung 25%.

"Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat palembang dan pelaku usaha di Mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada," ucapnya.

Welly, salah satu pengelola mengatakan pihaknya akan menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami senang wali kota Palembang mensosialisasi terkait peraturan tersebut datang langsung ke sini (Mall tersebut)," katanya.

Dia mengaku, pihaknya menerima dengan baik apapun dengan peraturan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui surat edaran Walikota Palembang tersebut.

"Ya, tentu kami akan mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran," jelasnya.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork