7 Fakta PPKM Mikro Ketat Usai Corona di Luar Jawa-Bali Meningkat

Round-Up

7 Fakta PPKM Mikro Ketat Usai Corona di Luar Jawa-Bali Meningkat

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 04:37 WIB
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa Bali mulai 6-20 Juli. Pengetatan PPKM Mikro ini dilakukan atas dasar terjadinya kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali sehingga pemerintah membatasi mobilitas masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021). Pemerintah mengungkap kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi.

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.

"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan," kata Airlangga.

ADVERTISEMENT

Merespon kenaikan kasus aktif yang meningkat pemerintah meminta rumah sakit meningkatkan kapasitasnya. Berikut fakta-fakta terkait pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali.


1. Kasus Aktif Naik 34%, RS Diminta Tingkatkan Kapasitas

Kasus aktif COVID-19 di luar Jawa mengalami kenaikan. Merespons kondisi ini, pemerintah meningkatkan perhatian terhadap ketersediaan layanan rumah sakit.

"Selain di Jawa-Bali, beberapa daerah juga kasusnya terjadi peningkatan. Kita perlu memperhatikan juga ketersediaan rumah sakit," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM Mikro yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/7/2021).

Kenaikan kasus di luar Pulau Jawa dan Bali bervariasi, tapi kenaikan itu nyata. Kasus aktif yang semula per 27 Juni sebanyak 50.513 kasus aktif menjadi naik pada 5 Juli 2021 sebanyak 67.891 kasus aktif.

"Ini kita lihat kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan 34%. Kita lihat mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Kita melihat ada kenaikan bervariasi," kata Airlangga, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dia menggarisbawahi daerah-daerah yang perlu diperhatikan lantaran mengenai kenaikan kasus aktif, yakni Bangka belitung yang bertambah 65,4%, Bengkulu 57,6%, Kalimantan Timur 82,9%, Kalimantan Utara 67,3%, Lampung 59,0%, Maluku 115,9%, dan Maluku Utara 160,5%.

Ada pula NTT mengalami kenaikan 108% dan Papua Barat 155,2%. Sulawesi, ada Sulawesi Barat yang naik 99,5%, Sulawesi Selatan naik 99,8%, Sulawesi Tengah naik 96,3%, Sulawesi Tenggara naik 62%, dan Sulawesi Utara naik 95%.

2. Ini Daftar 43 kabupaten/kota Pengetatan PPKM Mikro

Daftar 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan PPKM Mikro, sebagai berikut:

1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Kota Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan
13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Kota Batam
15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTT: Kota Mataram
22. NTT: Lembata

23. NTT: Nagekeo
24. Papua: Boven Digoel
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Kota Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
34. Sulawesi Utara: Kota Manado
35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon
36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat: Kota Padang
38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Kota Solok
40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Kota Palembang
42. Sumatera Utara: Kota Medan
43. Sumatera Utara: Kota Sibolga


3. 43 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Wajib Genjot Testing-Tracing

Pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali lantaran kasus Corona naik hingga 34 persen. Ke-43 kabupaten/kota tersebut diminta meningkatkan testing Corona sesuai target.

"Dan kami juga meminta agar pemerintah daerah juga mempersiapkan infrastruktur pelaksanaan daripada PPKM tersebut. Dan juga diminta posko-posko di daerah bekerja sama dengan Forkominda untuk meningkatkan testing dan tracing-nya," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Menteri yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini meminta ke-43 kabupaten/kota patuh pada instruksi Mendagri terkait testing dan tracing. Target testing dan tracing tertuang dalam instruksi Mendagri.

"Di dalam instruksi Mendagri di halaman 10 itu sudah ditegaskan berapa masing-masing kota itu ditargetkan melakukan peningkatan tracing," ungkapnya.

Airlangga menjelaskan bahwa varian Delta Corona ini membuat tracing harus dilakukan per hari. Hal ini sesuai dengan standar WHO.

"Jadi dengan varian delta ini kita meningkatkan tracing per hari sehari, sehingga masing-masing kota di 43 kabupaten/kota melakukan pengetesan dan tracing sesuai standar yang ditentukan oleh WHO," tuturnya.

4. Aturan PPKM Mikro Ketat di 43 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali

Jumlah kasus aktif Corona di luar Jawa naik hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah pun menetapkan aturan baru pengetatan PPKM Mikro di seluruh daerah luar Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021). Dalam data situasi pandemi COVID-19 di luar Jawa-Bali yang ditampilkan Airlangga, pada 1 Juli lalu sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan pengetatan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona.

"Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan," tutur Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.

"Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away," kata Airlangga.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Berikut aturan baru pemerintah terkait PPKM Mikro:

Aturan Pengetatan PPKM MikroAturan Pengetatan PPKM Mikro Foto: Aturan Pengetatan PPKM Mikro (Screenshot YouTube)

5. Tak Ada Kegiatan Malam Hari di Daerah PPKM Mikro Ketat

Pemerintah berharap 43 daerah PPKM Mikro Ketat di luar Jawa-Bali membatasi kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan melarang kegiatan di malam hari.

"Pengetatan kabupaten/kota ini dengan tugas pertama menambah kapasitas rumah sakit, dua menurunkan mobilitas," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di akun YouTube, Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (7/7/2021).

"Sehingga, mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan. Kegiatan masyarakat seluruhnya dihentikan pukul lima sore," katanya.

Airlangga berharap tidak ada kerumunan di tengah masyarakat daerah PPKM Mikro ketat. Jadi, kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan harus dilarang.

"Kemudian, kegiatan-kegiatan di zona tempat tersebut tidak ada kegiatan-kegiatan kumpul kemasyarakatan baik itu untuk hajatan untuk pembelajaran maupun untuk kegiatan kegiatan peribadatan," katanya.

Airlangga berharap, dengan pengetatan ini, akan menurunkan mobilitas masyarakat. Jadi, hanya sebagian kecil masyarakat yang bergerak dan beraktivitas di lokasi itu.

"Dengan adanya pengetatan penurunan mobilitas yang ditargetkan mobilitas bisa ditekan di bawah 50% dan juga tentu idealnya kita rem sampai di bawah 30%. Tentu akan berefek pada aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi yang kita jaga adalah yang berbasis ekspor atau manufaktur," katanya.

6. Penyekatan di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Pemerintah juga akan memperketat jalur penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni seperti saat mudik Lebaran Idul Fitri kemarin.

"Sekaligus juga untuk menyekat perjalanan dari Jawa ke Sumatera, jadi dari Bakauheni akan diperketat perjalanan seperti pada waktu sebelumnya pada waktu Hari Raya Idul Fitri, kita sekat dari Sumatera dan Jawa," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7/2021).

Ia mengatakan penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas penduduk yang tinggal di Pulau Jawa agar tidak menyeberang ke Sumatera. Penyekatan ini diberlakukan pada 6-20 Juli. Selain itu, warga yang hendak melakukan perjalanan di Pelabuhan Merak atau Bakauheni juga akan dilakukan pengetesan.

"Sekarang ini disekat supaya Jawa tidak nyeberang ke Sumatera, tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak, dan di Bakauheni juga perlu jaga agar mobilitas masyarakat ini kita batasi sampai 20 Juli nanti," ungkapnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberlakukan jam malam mulai pukul 17.00 WIB di 43 kabupaten/kota yang memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Kepala daerah di 43 kabupaten/kota itu juga harus meningkatkan kapasitas RS dan menurunkan mobilitas masyarakat.

"Menurunkan mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan masyarakat karena seluruhnya dihentikan kegiatan jam 5 sore, kegiatan-kegiatan di zona 4 tersebut tidak ada kegiatan-kegiatan kumpul kemasyarakatan, baik itu untuk hajatan, pembelajaran, maupun kegiatan peribadatan," ujarnya.

7. Pemerintah Buka Opsi PPKM Mikro Ketat di Luar Jawa-Bali Naik Jadi Darurat

Pemerintah melakukan monitoring pengendalian Corona di 43 kabupaten/kota di luar wilayah Jawa-Bali. Jika fasilitas kesehatan terbatas, bukan tidak mungkin PPKM mikro ketat yang diterapkan naik jadi darurat.

"Kita akan memonitor sesuai kriteria yang ada seperti di Jawa kita tarik menjadi darurat karena tingkat persentase ketersediaan rumah sakit yang terbatas dan angkanya naiknya sangat siginifikan, dalam bentuk jumlah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Airlangga menyebut 43 kabupaten/kota ini terus dimonitor secara harian. Dia mengatakan Presiden Jokowi memberi arahan, jika faskes terbatas, PPKM ketat naik jadi darurat.

"Dari monitor harian ini kita lihat dan memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya makin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dengan kriteria yang ada, tentu kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," ucap Airlangga.

Airlang menuturkan sudah mengundang 10 gubernur dan akan mengundang 17 gubernur, bupati, dan wali kota untuk pengendalian Corona di 43 provinsi. Hal ini dilakukan untuk mengambil langkah-langkah ke depan untuk menekan kasus COVID-19.

Halaman 2 dari 4
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads