Polri menyebut ada 332 dugaan tindak pidana terkait penanganan COVID-19 yang terjadi selama 5 hari Operasi Aman Nusa II dan PPKM Darurat, yakni pada 3-7 Juli 2021. Dari 332 dugaan tindak pidana itu, 208 dilakukan penyelidikan, 18 dilakukan penyidikan, 103 penyidikan tindak pidana ringan, dan 3 dilakukan restorative justice.
"Tentang kegiatan Satgas 6 Gakkum Operasi Aman Nusa 2021, berdasarkan data yang dihimpun periode 3-7 Juli, berarti 5 hari, data yang dihimpun, kegiatan yang telah dilakukan oleh Satgas Hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).
Sasaran penyelidikan adalah toko obat atau apotek, distributor obat, distributor oksigen. Hal ini bertujuan mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen saat selama lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi.
"Pertama adalah penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19,"
"Kemudian penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan. Kemudian penyidikan tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," sambungnya.
- Sabtu (3/7):
1. Polda Banten (penyelidikan 1 kasus)
2. Polda Jawa Tengah (penyelidikan 1 kasus)
3. Polda Riau (penyelidikan 1 kasus)
4. Polda Papua Barat (penyidikan 1 kasus)
- Minggu (4/7)
1. Polda Metro Jaya (penyelidikan 5 kasus)
2. Polda Banten (penyelidikan 7 kasus)
3. Polda DIY (penyelidikan 1 kasus
4. Polda Papua Barat (penyelidikan 1 kasus).
- Senin (5/7)
1. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim (penyelidikan 2 kasus)
2. Polda Metro Jaya (penyelidikan 2 kasus)
3. Polda Banten (penyelidikan 9 kasus)
4. Polda Jawa Barat (penyelidikan 8 kasus)
5. Polda Jateng (penyelidikan 2 kasus)
6. Polda Jatim (penyelidikan 3 kasus)
7. Polda Bali (penyelidikan 1 kasus)
8. Polda Kalimantan Barat (penyelidikan 1 kasus)
9. Polda Kalimantan Selatan (penyelidikan 1 kasus)
10. Polda NTT (penyelidikan 1 kasus).
"Kemudian penyidikan tindak pidana pada Senin dilakukan 4 kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di tempat 4 kegiatan, yaitu spa, karaoke, kafe, dan tempat usaha. Penyelidikan tindak pidana ringan nihil. Kegiatan restorative justice 1 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya tentang keramaian. Jadi tempatnya di tempat pemancingan," terang Ramadhan.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)