Istri Tersangka Teroris Ajukan Praperadilan Cerita Saat Suami Ditangkap

Istri Tersangka Teroris Ajukan Praperadilan Cerita Saat Suami Ditangkap

Muhammad Taufiqqurrahman, Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 12:01 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Foto Ilustrasi (Getty Images/iStock)
Makassar -

Istri dari tersangka teroris di Kota Makassar, Muslimin J, Andi Zakiah Nurhafizah M, menceritakan lagi detik-detik suaminya ditangkap Densus 88 Polri. Zakiah kemudian tidak kuasa menahan tangis karena anaknya ditinggal di pinggir jalan saat suaminya ditangkap.

"(Anak saya ditinggal) di jalan, pulang sendiri sambil menangis," kata Zakiah sembari tak kuasa menahan tangis saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/7/2021).

Zakiah mengatakan suami dan anaknya yang masih berusia enam tahun itu sedang berboncengan hingga tiba-tiba disergap Tim Densus. Selanjutnya, suami dari Zakiah diamankan Densus, sementara sang anak ditinggal di tepi jalan hingga harus pulang sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jauh, baru jalannya kan sepi," katanya.

Zakiah mengatakan hal tersebut tidak seharusnya terjadi. Dia menganggap penangkapan suaminya tak sesuai KUHP.

ADVERTISEMENT

"Setidaknya toh kalau kita itu baik-baiklah, terus kalau bukan saya yang berusaha untuk mencari tidak bakalan saya tahu (peristiwa penangkapan suami)," ucap Zakiah.

Zakiah mengaku pergi mencari informasi ke Polsek Manggala, Makassar. Zakiah juga mengatakan tak mendapatkan informasi yang cukup jelas mengenai penangkapan suaminya.

"Saya pergi ke Polsek Manggala saya tanya di mana suamiku. Terus di situ dijelaskan juga tidak terlalu jelas," katanya.

"Nanti pi besok, 2 hari kemudian baru ada penyidik datang. Saya cuma minta keadilan," katanya lagi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zakiah adalah satu dari dua istri tersangka teroris yang mengajukan gugatan praperadilan ke Densus 88 Polri atas tuduhan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang tak sesuai prosedur.

Belakangan, salah satu istri tersangka teroris, Syamsinar, memilih mencabut gugatan karena suaminya mengaku diancam. Sementara itu, Zakiah juga mengaku diancam tapi memilih tetap meneruskan gugatan praperadilan tersebut.

"Pasti begitu. Tapi alhamdulillah berkat dukungan keluarga saya tetap bertahan, insyaallah, saya cuma nuntut minta keadilan karena dia juga ditahan kan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Zakiah juga membantah suaminya sebagai terduga teroris yang terlibat dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Dia mengatakan suaminya hanya pernah mengikuti kajian.

"Tidak dia tidak pernah ke Vila Mutiara. Memang tahun 2015 mungkin dia pernah ikut kajian tapi sekarang sudah tidak," katanya.

"Tapi kalau memang ada hukum mengatur karena kelakuannya sudah dulu yang pernah ikut kajian ya silahkan hukum dia sesuai hukum berlaku, saya ikhlas, tapi tolong sesuai prosedur kodong (kasihan) karena ini juga manusia ji. Sesuai prosedur, baik-baik ki," katanya lagi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berdasarkan jadwal dari PN Makassar, Rabu (7/7/2021), agenda Praperadilan seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA, tapi hingga pukul 12.20 Wita, sidang tak kunjung berlangsung lantaran tergugat Densus 88 dan Polda Sulslel tidak datang menghadiri sidang. Rencananya, ini adalah sidang perdana dari kasus Praperadilan ini.

"Tetapi setelah lapor di pihak informasi disuruh menunggu dan setelah dua jam kami disuruh telepon Panitera, dan memberi kabar tidak ada informasi dari tergugat yaitu Densus atau Polda Sulsel," kata kuasa hukum Andi Zakiyah, Abdullah Mahir, di PN Makassar.

Dia mengatakan agenda sidang praperadilan ini adalah membacakan gugatan kepada pihak tergugat. Pada kesempatan itu, dia mengaku telah mengetahui pemindahan suami kliennya ke Jakarta. Oleh karenanya, dia telah meminta bantuan jaringan advokat untuk bisa mendampingi suami kliennya selama berada di Jakarta.

"Densus diduga melakukan pelanggaran hukum KUHAP di mana penangkapan dan penahanan, dan penggeledahan tidak sesuai dengan KUHAP. Di awal kami cuma mengadvokasi dua orang dan satunya melakukan pencabutan kuasa ke kami, sehingga tinggal satu yang kami dampingi," terangnya.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads