Tersangka kasus teroris di Kota Makassar, Wahyudi (35), bakal segera mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan istrinya, Syamsinar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan bakal dicabut pada 7 Juli 2021 mendatang.
"Sidang kan tanggal 7 (Juli 2021) jadi nanti pas persidangan baru saya cabut, ajukan surat pencabutannya," ujar kuasa hukum Syamsinar, Abdullah Mahir saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Abdullah mengatakan, awal mula keinginan untuk mencabut gugatan karena Syamsinar mengaku suaminya ditekan penyidik Densus 88 Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin itu sore itu klien kami Syansinar datang ke rumah bilang, kak saya mau cabut gugatan saya. (Ditanya) kenapa, Dek? Terus dia cerita, suami saya sudah tidak tahan tekanan di dalam penjara, diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah," ujar Abdullah.
Dia juga mengatakan, kliennya Syamsinar juga mengaku akan diceraikan oleh sang suami apabila tidak mencabut gugatan praperadilan tersebut.
"Akhirnya suaminya bilang begini, dek kalau kita (kamu) tidak mau cabut pulang saja ke orang tuamu kalau begitu, artinya dia ancam cerai istrinya," ucap Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus terorisme di Kota Makassar, Wahyudi (35) dan Muslimin J (39), yang kini ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh istri keduanya karena menilai penahanan suami mereka tidak sah.
Dilihat detikcom di situs resmi Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (11/6), gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Andi ZakiahNurhafizah M selaku istri dari Muslimin J dan Syamsinar selaku istri Wahyudi. Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PNMks dan 8/Pid.Pra/2021/PNMks.
Simak video 'Polisi Sita Katana dari Rumah Terduga Teroris di Babel':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.