Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Rivand Rivai, mengakui tersangka Mahdi Mehrban merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Mahdi, yang merupakan warga negara Afganistan, ialah tersangka kasus pembunuhan pemilik toko emas di Arso, Nasaruddin (45).
"Kitas yang dipegang tersangka yang ditahan di Polresta Jayapura Kota dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan masa berlakunya hingga 21 Agustus mendatang," kata Rivand Rivai di Jayapura seperti dilansir Antara, Selasa (6/7/2021).
Sedangkan dokumen keimigrasian lainnya, seperti paspor, menurut Rivand, hingga kini masih dalam pengecekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan awalnya penyidik dari Polresta Jayapura Kota yang menangani kasus tersebut memberitahukan penangkapan terhadap WN Afganistan. Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan terdaftar memiliki Kitas yang dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Petugas Imigrasi Jayapura masih mengecek dokumen keimigrasian lainnya terkait tersangka Mahdi," kata Rivand.
Bersekongkol dengan Istri Korban
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas secara terpisah mengaku pihaknya sudah menetapkan Mahdi sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasaruddin.
Korban Nasaruddin dibunuh setelah terlebih dahulu tersangka menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (28/6).
"Untuk mengecoh, pelaku juga merampas tas milik istri korban Virgita Legina Hellu (25), yang diamankan di Enrekang, Sulawesi Selatan, dan saat ini tiba di Polresta Jayapura Kota," kata Urbinas.
Dia menambahkan istri korban mengaku pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan keduanya, yakni saksi dan pelaku.
Aksi berkedok perampokan dan pembunuhan sudah direncanakan tersangka Mahdi dengan istri korban sejak Januari 2021, tapi baru kali ini terealisasi.
Kombes Urbinas mengakui dokumen tersangka selama di Jayapura yang ditemukan hanya SIM, sedangkan paspor dan dokumen lainnya dipegang kakaknya di Jakarta.
Kasus pembunuhan berkedok perampokan itu memang digagas keduanya sehingga penyidik akan menetapkan istri korban sebagai tersangka karena turut serta. Namun, karena baru tiba dari Makassar, akan diperiksa intensif.
"Pasal yang disangkakan ke MM adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun," tegas Kombes Urbinas.
(jbr/idh)