Istri dan Selingkuhan Rencanakan Bunuh Suami Pedagang Emas Sejak Februari

Istri dan Selingkuhan Rencanakan Bunuh Suami Pedagang Emas Sejak Februari

Wilpret Siagian - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 15:46 WIB
Pria inisial MM yang membunuh Nasruddin pedagang emas di Jayapura (Wilpret/detikcom).
Pria berinisial MM yang membunuh Nasruddin pedagang emas di Jayapura. (Wilpret/detikcom)
Jayapura -

Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya, warga negara Afganistan berinisial MM, ternyata sudah merencanakan pembunuhan suaminya, Nasruddin alias Acik (44), sejak Februari lalu. Tapi Virgita dan MM baru berhasil menghabisi nyawa pedagang emas itu pada Senin (28/6) lalu.

"Dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021. Aksi ketiga (28 Juni) inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban," ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas di kantornya, Senin (5/7/2021).

Virgita dan MM memang menjalin hubungan gelap sejak awal 2021. "Mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan gelap yang terus terjalin antara Virgita dan MM membuat keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin. Keduanya lalu membuat skenario seolah-olah Virgita dan dan Nasruddin dirampok.

Sebelum menghabisi nyawa Nasruddin, Virgita dan MM telah berkomunikasi terlebih dahulu di mal. Pertemuan itu terjadi sesaat sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

ADVERTISEMENT

"VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban," ucapnya.

Hingga akhirnya rencana itu terlaksana di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin (28/6). Nasruddin dibunuh oleh MM, sedangkan Virgita setelah itu berakting seolah-olah telah menjadi korban perampokan.

Selain itu, kata Kapolresta, modus pelaku menghadang korban dengan cara mengaku sebagai polisi dan diduga mobil membawa narkotika jenis ganja, sehingga korban turun dan selanjutnya pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan beberapa tusukan.

Virgita kini masih diperiksa dan telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

"VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu," pungkasnya.

Simak juga 'Tukang Galon di Sulsel Bunuh Ibu-Anak Berniat Perkosa Korban':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads