Pacar Saya Mengancam Menyebar Video Ciuman Kami, Bagaimana Hukumnya?

detik's Advocate

Pacar Saya Mengancam Menyebar Video Ciuman Kami, Bagaimana Hukumnya?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 08:53 WIB
Fakta ciuman
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Dalam menjalin hubungan asmara di luar nikah, acap kali ada pasangan yang sampai melakukan hubungan mesra. Situasi semakin rumit saat kemesraan itu direkam dan belakangan kisah pacaran itu retak. Salah satu pihak mengancam akan menyebarkannya.

Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate:

Selamat malam tim detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya R, tinggal di Jakarta
Saya sudah dua tahun menjalin pacaran dengan W. Hubungan kami sudah sangat intim, bahkan beberapa kali memvideokan kemesraan kami. Seperti ciuman dan pelukan. Namun belum sampai video ML.

Namun hari-hari ini, pacar saya mulai berubah. Beberapa kali dia mengancam akan menyebarkan foto/video kemesraan kami. Saya panik dan khawatir. Bagaimana secara hukum kasus yang saya alami ini?

ADVERTISEMENT

Terima kasih.

Jawaban:

Sebelumnya kami ikut berempati dengan apa yang R alami. Semoga kasusnya segera selesai.

Kami mengasumsikan hubungan mesra Anda merupakan perbuatan yang dapat membuat malu, cela, dan noda. Apabila benar video di atas tersebar lewat sosial media atau media elektronik lainnya, maka dapat dikenakan UU ITE. Apabila video kemesraan itu ada unsur kesusilaan, maka dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Nah, bila tidak mengandung unsur kesusilaan tapi membuat Anda malu, maka bisa W bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 ITE yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Bila disebarkan tidak menggunakan media elektronik maka bisa dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP. Yaitu:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tonton juga Video: Saran Psikolog Bagi Para Korban Pelecehan Seksual

[Gambas:Video 20detik]



Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut di atas bahwa penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar.

Sebagai catatan, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut merupakan delik aduan. Jadi perbuatan tersebut dapat dipidana apabila ada pengaduan dari korban yang merasa nama baiknya dicemarkan atau merasa dipermalukan karena aibnya telah tersebar ke publik.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, maka pacar Anda dapat dilaporkan ke aparat berwajib apabila perbuatan pacar Anda mengakibatkan rasa malu, dan terhina.

Terima Kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads