Hobi mengoleksi barang selalu digemari orang sepanjang waktu, salah satunya mengoleksi serangga seperti kupu-kupu atau kalajengking yang diawetkan. Tapi apakah secara hukum diperbolehkan?
Hal itu ditanyakan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:
Selamat malam detik's Advocate
Perkenalkan, saya Bowo dari Yogyakarta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya ingin membeli serangga yang diawetkan menjadi hiasan dinding yaitu jenis kupu-kupu. Apakah hal ini tidak melanggar hukum? Sebab di beberapa berita, ada yang bisa dipidana karena mengoleksi/mengawetkan hewan.
Terima kasih
Salam
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami mengapresiasi langkah Anda memikirkan dampak hukum dalam setiap tindakan yang akan diambil. Itu langkah preventif yang bagus.
Dalam permasalahan Anda, ada dua kelompok hewan, yaitu hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi. Jual-beli serangga awetan diperbolehkan asal serangga-serangga tersebut termasuk jenis satwa (hewan) atau serangga yang tidak dilindungi. Dengan kata lain serangga yang diperjualbelikan harus merupakan serangga yang tidak dilindungi.
Biasanya pedagang serangga awetan yang tidak dilindungi ini merupakan hasil budi daya sendiri dan telah mengantongi surat keterangan hewan tidak dilindungi dari instansi terkait. Jadi bila Saudara membeli hewan awetan seperti serangga-serangga kecil, kupu-kupu, dan lainnya untuk dekorasi rumah, tidak dipermasalahkan atau diperbolehkan.
Kedua, bila jual-beli hewan langka atau hewan yang dilindungi, jelas dilarang oleh UU dan yang melanggarnya akan mendapat sanksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).
Lalu hewan apa sajakah yang dilindungi itu? Pengaturan hewan yang dilindungi diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Nah, termasuk juga kupu-kupu ada yang dilindungi. Jadi Anda perlu teliti jenis kupu-kupu awetan seperti apa yang hendak dibeli. Berikut daftar kupu-kupu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018:
1.kupu-kupu bidadari
2.kupu-kupu sayap burung obi
3.kupu-kupu sayap burung chimaera
4.kupu-kupu sayap burung wallace
5.kupu-kupu sayap burung goliath
6.kupu-kupu sayap burung meridionalis
7.kupu-kupu sayap burung surga
8.kupu-kupu sayap burung priamus
9.kupu-kupu sayap burung rothschildi
10.kupu-kupu sayap burung tithonus
11.kupu-kupu raja brooke
12.kupu-kupu raja malaya
13.kupu-kupu raja borneo
14.kupu raja criton
15.kupu-kupu raja cuneifera
16.kupu-kupu raja talaud
17.kupu-kupu raja haliphron
18.kupu-kupu raja helena
19.kupu-kupu raja hypolitus
20.kupu-kupu raja miranda
21.kupu-kupu raja oblongomaculatus
22.kupu-kupu raja Timor
23.kupu-kupu raja prattorum
24.kupu-kupu raja tanimbar
25.kupu-kupu raja vandepolli
Demikian jawaban dari kami.
Semoga bermanfaat.
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate, simak halaman selanjutnya..
Saksikan juga 'Proyek Apartemen Mangkrak, Tapi Cicilan tetap Berjalan':
Tentang detik's Advocate:
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate