Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso, saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2021).
Adapun kejaksaan beralasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Dengan tidak diajukannya kasasi oleh kejaksaan dalam kasus Pinangki ini, maka vonis 4 tahun penjara menjadi inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI Duga Jaksa Belum Ajukan Kasasi untuk Lindungi King Maker
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyoroti soal belum adanya kasasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. MAKI menduga kejaksaan melindungi sosok king maker dalam dugaan kasus suap Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki itu.
"Jaksa jelas sangat enggan untuk mengajukan kasasi dan bahkan levelnya lebih tinggi tidak mau kasasi. Karena saya menduga ini ada upaya untuk menutupi king maker dalam kasus terkait dengan Pinangki," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya.
Boyamin menduga dalam putusan kasus jaksa Pinangki terungkap sosok king maker. Boyamin menduga pihak kejaksaan enggan mengajukan kasasi karena khawatir hukumannya dapat bertambah.
"Nah salah satu kunci dari king maker itu adalah pimpinan. Nah, maka supaya nanti tidak kena hukuman berat dengan mengajukan kasasi karena dikhawatirkan vonis-nya bisa jadi ditambah lagi maka ya nampak ada upaya untuk jangan sampai ada kasasi. Jadi itu yang saya pikirkan dalam hari-hari terakhir ini," ujarnya.
"Jadi kalau Kejaksaan Agung itu tidak terkait atau tidak pengen menutupi peran king maker ya berarti harusnya kasasi. Ketika tidak kasasi artinya dugaan saya itu sebaliknya, tapi ya itu salah satu alasan yang saya duga kenapa Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidair dan 'Pencucian Uang' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan 'Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidair," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.
PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.
(yld/dhn)