Kemacetan terjadi di sejumlah titik penyekatan saat penerapan PPKM darurat Senin pagi tadi. Polisi menduga hal ini terjadi karena masih banyaknya kantor non-esensial yang beroperasi atau work from office (WFO).
Padahal, dalam aturan PPKM darurat, kantor di luar sektor esensial dan kritikal harus mewajibkan karyawannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Polisi pun bakal melacak kantor non-esensial yang melanggar aturan tersebut.
"Kita akan memeriksa kantor-kantor yang masih belum tutup. Padahal tidak termasuk yang kritikal dan esensial. Termasuk juga aturannya apakah dia WFH 100 persen atau WFO 50 persen atau boleh 100 persen WFO," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sambodo, ada sanksi pidana bagi kantor yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Pelanggaran itu bisa dijerat dengan undang-undang soal wabah penyakit.
"Manajernya, direkturnya akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Sambodo.
Sejumlah Titik Penyekatan Macet
Sejak pagi tadi kemacetan memang terjadi di beberapa ruas jalan di Jakarta. Titik penyekatan menuju Jakarta pun mengalami kemacetan parah pagi tadi.
Polisi memperkirakan masih ada ribuan orang dari luar Jakarta yang mencoba masuk ke Ibu Kota. Padahal, tidak semua orang tersebut termasuk bagian dari pekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Hari Senin ini adalah hari ketiga sekaligus hari pertama PPKM darurat pada masa weekday, di mana orang kerja dan ribuan orang dari luar Jakarta masih berusaha masuk ke Jakarta. Padahal mungkin dia bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," ungkap Sambodo.
Ada penindakan bagi yang melanggar, simak di halaman selanjutnya
Pelanggar Bakal Ditindak
Sebelumnya, Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pun telah mewanti-wanti kepada kantor nonesensial yang tetap melakukan work from office. Tubagus memastikan ada jeratan pidana dari pelanggar kasus tersebut.
"Tadi sudah disampaikan ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana," ujar Tubagus Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7).
Tubagus menjelaskan nantinya sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah. Nantinya, semua kegiatan yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan akan ditindak.
"Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda nggak ada," kata Tubagus.
Kemudian, jika ditemukan ada sektor non-esensial yang melanggar, akan langsung ditindak oleh petugas. Tidak ada lagi peringatan pertama dan peringatan kedua.
"Terus sudah diatur nih nggak boleh ini nggak boleh itu, terus dilanggar ya namanya menghalang-halangi terhadap upaya penanggulangan," ucap Tubagus.
"Contoh yang non-kritikal yang non-esensial, yang seharusnya tutup dia (malah) buka melaksanakan operasional. Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tegasnya.