Ini Dasar Hukum PPKM Darurat, Yuk Disimak!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 14:26 WIB
Foto: PPKM Darurat akan diberlakukan dengan Instruksi Mendagri (Faiq Azmi)
Jakarta -

Pemerintah pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku mulai 3 Juli 2021. Yuk simak aturan yang menjadi dasar hukum PPKM darurat ini.

Aturan yang menjadi dasar hukum PPKM darurat ini adalah Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang menjadi dasar hukum PPKM darurat itu dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/7/2021).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Instruksi Mendagri PPKM darurat yang diterima detikcom.

Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat ini. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

"Hal-hal yang belum ditetapkan dalam instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," lanjutnya.

Dasar Hukum PPKM Darurat: Mal Ditutup, Dilarang Dine In

Salah satu aturan dalam Inmendagri itu, kepala daerah diinstruksikan untuk menutup mal hingga pusat perdagangan.

Namun akses ke supermarket dan restoran harus diberikan. Sebagai informasi, restoran hingga rumah makan memang diizinkan untuk beroperasi, namun hanya untuk take away atau dibawa pulang, tidak makan di restoran atau dine in.

Tonton video 'Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork