Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan seluruh permintaan review dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit dan insentif sekitar 300 ribu tenaga kesehatan terkait penanganan pasien COVID-19 Tahun 2020.
Dari hasil review yang dilakukan BPKP sejak April hingga akhir Juni terungkap sejumlah penyebab keterlambatan pencairan klaim tersebut. Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata menegaskan dari hasil review tidak terlihat ada kesengajaan untuk menahan anggaran.
Ia mengakui pembayaran terlambat karena pada awalnya memang anggaran 2020 yang disiapkan tidak cukup sehingga harus ada revisi dengan menggunakan anggaran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kesigapan administrasi rumah sakit dalam menyiapkan kelengkapan berbagai dokumen terkait klaim juga ikut andil memperlambat pencairan anggaran. Padahal ada peraturan Menteri Keuangan bahwa bila terjadi revisi klaim harus disertai hasil review BPKP agar Kemenkes bisa mengajukan pencairan ke Kementerian Keuangan.
"Karena masih ada klaim 2020 yang dimasukkan ditagihkan 2021. Kebayang kan, pelayanan di Maret 2020 tapi baru ajukan klaim di 2021," kata Michael, yang biasa disapa Mike, kepada tim Blak-blakan detikcom, Kamis (1/7/2021).
Di sisi lain, terbitnya Permenkes 4718 Tahun 2021 yang mengatur batas kedaluwarsa sepertinya membuat banyak rumah sakit kalang kabut. Sebab, mereka harus menyampaikan semua klaim pelayanan terkait COVID-19 tahun 2020 paling lambat 31 Mei 2021. Kalau rumah sakit mengirimkan per 1 Juni akan dianggap kedaluwarsa.
"Inilah yang mendorong mereka berbondong-bondong menyampaikan klaim di waktu hampir bersamaan," kata Michael Rolandi C Brata.
Kementerian Kesehatan mengajukan review tunggakan tagihan tahun 2020 dalam empat tahap sejak Maret hingga pertengahan Juni. Masing-masing review selesai dilakukan rata-rata dalam tempo seminggu. Hasilnya, papar Michael, BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit.
BPKP juga menemukan kelebihan bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 rumah sakit. Selain itu, dari 1.385 rumah sakit yang di-review tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar. Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 triliun atau 42 persen dari total permohonan review tunggakan dari Kemenkes senilai Rp 3,897 triliun.
Khusus review terkait tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) nilainya mencapai Rp 1,48 triliun untuk 300-an ribu orang. Michael menyatakan sejauh ini sudah hampir 90 persen dibayarkan kepada para nakes.