Pemprov DKI Jakarta memperbarui daftar lokasi isolasi pasien COVID-19 serta penginapan bagi tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota. Saat ini, total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 39 tempat.
Daftar tempat isolasi dan penginapan nakes ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 762 Tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Kepgub Nomor 763 Tahun 2021 tentang Lokasi Akomodasi bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Dilihat detikcom, Kamis (1/7/2021), Anies kini menunjuk 32 lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 bergejala ringan dan OTG (orang tanpa gejala). Total kapasitasnya 9.461 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk penginapan tenaga kesehatan disiapkan 7 tempat. Perinciannya, 6 hotel dan 1 gedung PKK milik Pemprov DKI. Total kapasitasnya mencapai 1.342 orang.
Tahap 1 dibuka, tapi bila kapasitas tempat isolasi tahap 1 itu telah penuh, Pemprov DKI akan lanjut ke tahap 2. Berikut ini rincian lengkapnya:
Tahap 1: Kapasitas 1.931 orang
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100 orang
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200 orang
3. Cik's Mansion, kapasitas 77 orang
4. Masjid Raya KH. Hasyim Ashari, kapasitas 200 orang
5. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas, kapasitas 30 orang
6. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36 orang
7. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28 orang
8. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta, kapasitas 480 orang
9. Asrama Haji Embarkasi Jakarta, kapasitas 780 orang
Selanjutnya, tahap 2:
Simak Video: 13 Hotel di DKI Jakarta Siap Jadi Lokasi Isolasi Mandiri, Ini Daftarnya!