Pihak tersangka teroris Makassar hendak mengajukan gugatan praperadilan. Di tengah jalan, upaya hukum itu urung dilakukan karena tersangka mengaku mendapat tekanan berupa ancaman. Polisi membantah mengancam tersangka supaya tidak jadi menggugat praperadilan.
Semula, ada dua tersangka teroris Makassar yang hendak melancarkan gugatan praperadilan. Dua tersangka itu adalah Wahyudi (35) dan Muslimin (39). Istri dua tersangkalah yang mengajukan gugatan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Syamsinar selaku istri Wahyudi dan Andi Zakiah Nurhafizah M selaku istri Muslimin. Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 7/Pid.Pra/2021/PN Mks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengajukan gugatan praperadilan atas penersangkaan suami mereka lantaran mereka tidak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang seharusnya mereka terima.
"Klien kami merasa penangkapan itu tidak sah karena sampai gugatan perkaranya itu didaftarkan mereka tak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan," ungkap kuasa hukum istri dua tersangka, Abdullah Mahir, kepada detikcom, Jumat (11/6) lalu.
Sudah sejak semula polisi tidak mempermasalahkan gugatan mereka.
"Saya sudah koordinasikan dengan Tim Densus. Kita akan hadapi kemudian tentunya dari Polda Sulsel akan membackup melalui tim hukum yang akan mendampingi penyidik Densus untuk menghadapi itu. Tidak ada masalah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan kepada detikcom, Senin (21/6) pekan lalu.
Menurut Zulpan, sebenarnya tersangka teroris tidak perlu mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, surat penangkapan, penggeledahan, hingga surat penahanan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak keluarga sudah ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel.
Selanjutnya, tiba-tiba mau cabut gugatan:
Tiba-tiba mau cabut gugatan
Tiba-tiba saja, istri Wahyudi, yakni Syamsinar, hendak mencabut gugatan praperadilan itu. Soalnya, Wahyudi mendapat tekanan Densus 88 Polri di dalam tahanan. Kata pengacara, Wahyudi didesak mencabut gugatan atau dia akan menjadi musuh negara. Begitulah ancamannya, dijadikan musuh negara.
"Jadi kemarin itu sore itu klien kami Syamsinar datang ke rumah bilang, kak saya mau cabut gugatan saya. (Ditanya) kenapa, Dek? Terus dia cerita, suami saya sudah tidak tahan tekanan di dalam penjara, diancam-ancam mau dihukum beratlah, pokoknya dijadikan musuh negara lah," ujar kuasa hukum Syamsinar, Abdullah Mahir, Kamis (1/7/2021).
Syamsinar pun terancam diceraikan Wahyudi bila tidak mencabut gugatan itu. Pencabutan akan dilakukan pada 7 Juli 2021, yakni saat persidangan.
"Akhirnya suaminya bilang begini, 'Dek, kalau kita (kamu) tidak mau cabut, pulang saja ke orang tuamu kalau begitu,' artinya dia ancam cerai istrinya," ucap Abdullah.
Polisi membantah
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan menyebut pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak Wahyudi.
"Dicabut itu hak mereka, tidak ada penekanan, ya," kata Zulpan kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).
(dnu/lir)